“Kepada para tersangka dijerat dengan Undang-undang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun sampai hukuman mati,” pungkasnya.
Untuk diketahui pemusnahan narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut dihadiri oleh Dandim 1014/PBN Letkol Arm Yoga Permana, Kepala Kejaksaan Negeri Kobar, Makrun, Kepala Dinas Kesehatan M Rois, dan perwakilan Loka BPOM Kobar. (tyo/sla)