Sabu Seberat 5 Kg Seharga Rp 6,5 Miliar Dibuang di Selokan Polres

Dicairkan dengan Air Bercampur Pembersih Lantai

sabu
PEMUSNAHAN SABU: Pemusnahan barang bukti sabu dan ekstasi di Aula Satya Haprabu Polres Kobar, Jumat (26/5/2023). (Koko Sulistyo/Radar Sampit)

“Kepada para tersangka dijerat dengan Undang-undang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun sampai hukuman mati,” pungkasnya.

Untuk diketahui pemusnahan narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut dihadiri oleh Dandim 1014/PBN Letkol Arm Yoga Permana, Kepala Kejaksaan Negeri Kobar, Makrun, Kepala Dinas Kesehatan M Rois, dan perwakilan Loka BPOM Kobar. (tyo/sla)

Bacaan Lainnya

 

 

 

 



Baca Juga :  Bapenda Bahas Ranperbup BPHTB

Pos terkait