Karena itu, persoalan sampah menjadi tanggungjawab bersama semua pihak khususnya masyarakat dan pelaku usaha agar persoalan sampah dapat diatasi.
”Terkait pengangkutan sampahnya, DLH siap membantu mengangkut sampah di kawasan pasar khususnya di PPM. Namun, pengangkutan sampah itu dijadwalkan setelah pengangkutan sampah secara rutin setiap hari di seluruh depo itu bersih. Karena, target kami harus memastikan sampah rumah tangga yang dibuang ke depo harus terangkut bersih setiap hari, setelah semua sampah di depo terangkut, baru mengangkut sampah di luar depo seperti di pasar PPM dan titik lainnya yang menyediakan bak kontainer,” jelasnya.
Marjuki berkomitmen untuk memastikan semua sampah di depo terangkut bersih setiap hari.
Karena itu, ia mengeluarkan kebijakan untuk mengaktifkan kembali aturan jam buang sampah dari jam 04.00-15.00 WIB selama 11 jam.
”Ada kritikan dari masyarakat yang keberatan jam buang sampah. Itu sudah kami sesuaikan, yang awalnya 14.00-17.00 lalu disesuaikan jam 12.00-17.00 dan sekarang diperpanjang selama 11 jam mulai jam 04.00-15.00 WIB, saya imbau masyarakat bisa memahami dan mentaati aturan ini,” tegasnya.
Kebijakan aturan jam buang sampah kembali diaktifkan demi menjawab solusi dari persoalan penumpukan sampah di depo yang menyebabkan timbulnya bau sampah.
”Aturan jam buang sampah ini menjadi solusi untuk mengatasi masalah bau sampah. Dengan sistem pengelolaan yang baik, jam buang sampah diatur, depo sampah bisa terangkut bersih setiap hari dan otomatis sampah tidak menumpuk dan masalah bau sampah bisa berkurang dan setiap hari depo juga disiram supaya mengurangi bau sampah agar tidak menyebar sampai keluar bangunan depo,” tandasnya. (hgn/ign)