Sarankan Dugaan Malapraktik di RSUD dr Doris Sylvanus Dilaporkan ke MKDKI

dprd prov
JUMPA PERS: Ketua Komisi III Siti Nafsiah memberi keterangan hasil RDP kepada awak media dan orang tua pasien yang hadir, Senin (26/2/2024). (Yusho/Radar Sampit)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama jajaran manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Doris Sylvanus dan Dinas Kesehatan Provinsi, menghasilkan sejumlah poin kesimpulan.

Ketua Komisi III Siti Nafsiah mengatakan, dugaan kasus malapraktik menjadi poin utama yang dibahas dalam pertemuan tersebut. Termasuk perbaikan dan peningkatan prosedur layanan kesehatan yang selama ini dianggap menjadi keluhan masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Catatan khusus dari kami Komisi III terkait peningkatan layanan kesehatan, sementara dugaan malpraktik itu ada sejumlah hal yang memang perlu disikapi,” ujarnya seusai RDP, Senin (26/2/2024).

Terkait dugaan malapraktik, menurut Siti Nafsiah pihak rumah sakit dan Dinas Kesehatan mempersilahkan keluarga pasien untuk melaporkan hal tersebut kepada Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), apabila merasa sistem layanan dari tenaga kesehatan tidak sesuai prosedur.

Baca Juga :  Harga Ayam Ras Jadi Pemicu Inflasi

Politikus Partai Golkar ini menjelaskan, saran ini dikarenakan masih ada ketidakpuasan dari pihak keluarga terhadap penyataan pihak rumah sakit atas kasus yang terjadi. Sehingga untuk menindaklanjutinya lagi maka harus diselesaikan melalui MKDKI.

“Kalau jawaban dari rumah sakit, ya mereka mengatakan semua penanganan sudah sesuai prosedur. Namun jika keluarga pasien merasa terjadi ketidaksesuaian, direkomendasikan mengadu ke majelis disiplin,” imbuhnya.

Siti Nafsiah menegaskan, sesuai tugas dan fungsinya, lembaga tersebut bisa menerima pengaduan, melakukan pemeriksaan, bahkan memutuskan kasus pelanggaran dalam layanan kesehatan ataupun prosedur medis yang diberikan tenaga kesehatan.

Oleh sebab itu tambahnya, tidak boleh sembarangan menyatakan malapraktik dalam kegiatan layanan kesehatan. Sebab, ada atau tidak adanya pelanggaran prosedur harus berdasarkan putusan dari MKDKI, selaku lembaga yang berwenangan melakukan pemeriksaan.

“Makanya laporan dari pihak keluarga sangat disarankan, sehingga nanti ada penyataan langsung dari lembaga tersebut. Apakah memang terjadi kesalahan prosedur atau tidak,” pungkas Siti Nafsiah. (sho/gus)



Pos terkait