Untuk diketahui sebelumnya, selain dalam perkara ini kejaksaan juga mengeksekusi terpidana Adae Enel juga merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pemerintah Desa Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2018 dan 2019, yang menyebabkan total kerugian keuangan negara senilai Rp. 825 juta 336 ribu.
” Oleh sebab itu, terpidana dijatuhi pidana penjara selama dua tahun enam bulan serta pidana denda senilai Rp50 juta subsider dua bulan kurungan dan membayar uang pengganti senilai Rp483 juta 120 ribu (Rp483.120.000),”pungkas Erfandy. (sos/gus)