PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) telah mengucurkan sekitar Rp 5,8 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021, untuk bantuan keuangan 11 partai politik (Parpol) hasil pemilihan umum (Pemilu) 2019-2024.
Sebelas Parpol tersebut, yakni PDIP, Golkar, NasDem, Demokrat, Gerindra, PKB, PAN, PPP, Perindo, PKS dan Hanura. Bantuan keuangan yang diberikan kepada parpol tersebut bervariasi. Dihitung berdasarkan jumlah suara sah pada pemilu yang lalu.
“Bantuan keuangan tersebut diamanatkan undang-undang, dari perhitungannya, penyalurannya, dan lain sebagainya. Bantuan keuangan ini untuk operasional parpol, yang tentu ada pertanggungjawabannya,” kata Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, Selasa (26/10).
Dalam penyaluran bantuan keuangan pada tahun ini, satu suara sah yang diperoleh parpol dinilai atau dihitung sebesar Rp 5.000. Nilai satu suara sah tersebut mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya, yang hanya dihitung Rp 1.235.
“Dengan tingginya bantuan keuangan ini, saya mengharapkan orang parpol punya semangat lagi untuk membantu membangun Kalteng. Karena memang kontribusi orang politik memang sangat diperlukan,” ucapnya.
Meski bantuan keuangan tersebut sudah mengalami kenaikan dari Rp 1.235 menjadi Rp 5.000 per satu suara sah, Sugianto mengharapkan ke depan ada kenaikan hingga Rp 15 ribu per suara. Tentunya dengan memperhitungkan kemampuan anggaran pemerintah, dirinya yakin hal tersebut bisa direalisasikan.
“Artinya jika Rp 15 ribu untuk satu suara sah, maka bantuan keuangan yang dikeluarkan pemerintah untuk 11 parpol hanya sekitar Rp 15 miliar lebih,” tambahnya.
Sugianto menilai, dengan memperhitungkan luas Kalteng, potensi sumber daya alam serta keberadaan program-program strategisnya, maka keinginan untuk menaikan nilai bantuan keuangan parpol ini merupakan hal yang dianggapnya wajar, supaya ke depannya kontribusi semua pihak dalam pembangunan dapat lebih ditingkatkan.
“Pada intinyakah pemerintah tidak bisa jalan sendiri dalam pembangunan, sehingga perlu peran aktif semua pihak, termasuk dari partai politik,”tandasnya. (sho/gus)