Hakim Tolak Eksepsi Tergugat, Sidang Sengketa Lahan di Kotim Berlanjut

Sengketa Lahan di Kotim
SIDANG BERLANJUT: Labih Binti bersama Yuspiansyah usai menghadiri sidang pembacaan putusan sela di PN Sampit, Selasa (26/10). (IST/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Gugatan perdata sengketa tanah antara Yuspiansyah (penggugat) melawan Djoko Sumantri Cs (tergugat) berlanjut pada pembuktian setelah eksepsi tergugat tidak diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit, Selasa (26/10). Dalam putusan sela Majelis Hakim yang diketuai Doni Prianto, ditegaskan PN Sampit berwenang mengadili perkara tersebut dan dilanjutkan pada pokok pembuktian.

Sidang akan dilanjutkan pekan mendatang. Para pihak diberikan kesempatan untuk mengajukan bukti surat mereka. Putusan sela itu dijatuhkan atas pertimbangan gugatan penggugat, yang dalam eksepsinya menyoal kompetensi absolut yang menilai PN Sampit tidak berwenang mengadili kasus tersebut.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Selain itu, terkait azas legalitas, Yuspiansyah dianggap tidak punya legal standing menggugat dan masalah itu pernah digugat sebelumnya.

”PN Sampit memutuskan mempunyai kewenangan mengadili perkara ini karena berkaitan dengan kepemilikan. Atas eksepsi lainnya akan diputus di pokok perkara. Artinya, akan dilanjutkan kepada pemeriksaan pokok perkara dengan agenda pembuktian surat,” kata Lebih Marah Binti, kuasa hukum Yuspiansyah usai sidang.

Baca Juga :  Panen Massal Diadang Satpam, Ancam Bawa Massa Lebih Banyak

Terkait kasus yang pernah digugat di pengadilan, menurutnya, hal itu belum masuk pada pokok perkara, karena sebelumnya hanya pada putusan sela terkait kompetensi absolut.

Mengenai pembatalan sertifikat milik orang tua Yuspiansyah, gugatan di PTUN Palangka Raya masih berjalan. Dia menjelaskan, dalam Peraturan Pemerintah 24/1997 Pasal 45 Huruf E menegaskan, pencabutan atau pengalihan hak tidak bisa dilakukan apabila objek sengketa sedang bergulir di Pengadilan Negeri.

Tanah yang disengketakan tersebut berlokasi di Jalan eks Rel Inhutani III Km 8 atau sekarang di Jalan Pramuka, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kotim. Tergugat dalam perkara ini, yakni Djoko Sumantri (tergugat I), Sukardi (tergugat II), Samirah (tergugat III), Rizal Veri Irawan (tergugat IV), dan BPN Kotim (turut tergugat).

Tanah milik penggugat berasal dari warisan orang tuanya, Syahriansyah dengan luas 18.469 meter persegi sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 571 tanggal 29 Desember 2012.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *