Sebut Sengaja Bunuh Usaha Rakyat, Desak Pemkab Hentikan Pemberian Izin Retail Modern

ilustrasi minimarket
Ilustrasi minimarket. (www.istockphoto.com)

Pada dasarnya, kata Imam, masyarakat tak memikirkan di mana berbelanja. Namun, terpenting harga barang yang ditawarkan murah dan terjangkau, barang yang tersedia berkualitas alias dalam kondisi bagus, bersih, layak jual, layak konsumsi, dan tidak melampaui batas kedaluwarsa.

Adapun DPMPTSP Kotim mengeluarkan dua jenis izin berusaha, yaitu Surat Tanda Pendaftaran Waralaba dan Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS). Pada 2018, DPMPTSP Kotim menerbitkan 2 STPW dan 22 IUTS, 2019 menerbitkan 2 STPW dan 7 IUTS, 2020 sebanyak 1 STPW dan 2 IUTS, 2021 sebanyak 2 STPW dan 3 IUTS.

Bacaan Lainnya

Kemudian, tahun 2022 menerbitkan 2 STPW pada April 2022 dan 1 Juni 2022 dan 6 IUTS yang diterbitkan pada April 2022 sebanyak 3 dan September 2022 sebanyak 3 IUTS. (ang/ign)

 

IZIN RETAIL MODERN DI SAMPIT

Jenis Perizinan

  • Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW)
  • Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS)
Baca Juga :  Sambut Jemaah Haji di Bandara, Bupati Kotim Minta Para Haji Jaga Hal Ini

2018               2 STPW dan 22 IUTS

2019               2 STPW dan 7 IUTS

2020               1 STPW dan 2 IUTS

2021               2 STPW dan 3 IUTS

2022               3 STPW dan 6 IUTS



Pos terkait