Aparatur Desa Terlena Anggaran, Modusnya Penggelembungan Anggaran hingga Pemalsuan Tanda Tangan

Mengikuti Perjalanan Tim Observasi KPK RI ke Dua Desa di Kotim (1)

observasi kpk
OBSERVASI: Ketua Tim Observasi Desa Antikorupsi KPK Friesmount Wongso didampingi Asisten I Setda Kotim Rihel dan Camat Parenggean Siyono menyaksikan tarian kuda lumping dalam kunjungan observasi ke Desa Mekar Jaya, Kecamatan Parenggean, Jumat (3/3). (HENY/RADAR SAMPIT)

Korupsi dana desa masuk dalam urutan tiga teratas dalam pengelolaan keuangan. Hal ini menjadi perhatian serius Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) untuk memberantas korupsi hingga ke tingkat desa. Upaya itu dilakukan dengan membentuk program desa antikorupsi.

HENY-radarsampit.com, Sampit

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk dana desa yang nilainya terus bertambah. Ada desa yang menerima anggaran hingga miliaran rupiah.

”Dana desa yang dialokasikan pemerintah dari tahun 2015 sampai sekarang lebih lebih dari Rp468 triliun. Ada ada desa yang menerima puluhan juta, Rp900 juta hingga Rp2 miliar dan ada desa di Indonesia yang menikmati dana desa hingga mencapai Rp5 miliar. Bisa dibayangkan, ada banyak desa yang terlibat melakukan tindak pidana korupsi karena terlena anggaran dana desa yang nilainya cukup besar,” kata Friesmount Wongso, Ketua Tim Observasi Desa Antikorupsi Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI.

Baca Juga :  Turunkan Ahli, Jaksa Periksa Fisik Bangunan Kantor Dinsos Kotim

Dalam kunjungannya ke Desa Mekar Jaya, Kecamatan Parenggean dan Desa Bagendang Hilir, Kecamatan Mentaya Hilir Utara selama dua hari pada 3-4 Maret 2023, Friesmount mengatakan, KPK RI mencatat 851 kasus korupsi terjadi di desa selama 2015-2022. Sebanyak 973 pelaku yang terlibat korupsi sebagian besar merupakan kepala desa, sekretaris, bendahara, dan aparatur desa lainnya.

”Ternyata pelaku korupsi tidak hanya di kalangan pejabat menteri, gubernur, bupati, kepala dinas saja, tetapi kepala desa lebih korup. Dan, kasus korupsi di desa menempatkan urutan tiga teratas terbanyak dalam pengelolaan keuangan. Kami prihatin dan malu melihat aparatur desa yang masih banyak ditemukan melakukan tindakan korupsi,” kata Friesmount saat observasi ke Desa Mekar Jaya, Jumat (3/3).

Parahnya lagi, 41 kasus korupsi di desa yang tercatat terjadi di Kalteng. Kasus korupsi paling tinggi terjadi di Jawa Timur sebanyak 76 kasus dan Jawa Barat 76 kasus korupsi. Untuk kasus korupsi di desa paling sedikit terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang hanya ditemukan satu kasus.



Pos terkait