Selain Sengketa Pilpres, Ternyata Ada 297 PHPU Pileg yang Masuk MK

gedung mk
ilustrasi

JAKARTA, radarsampit.com – Mahkamah Konstitusi (MK) akan memulai persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 pada Senin (29/4/2024) mendatang. Total, ada 297 perkara yang wajib dituntaskan selama 30 hari kerja.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, mengingat banyaknya sengketa, sidang PHPU pileg bakal digelar melalui tiga panel hakim secara bersamaan. Masing-masing panel terdiri atas tiga hakim. ’’Senin, Selasa sudah kita jadwalkan. Jadi, sidang pendahuluan itu kita sudah panggil para pihaknya,’’ ujarnya di gedung MK, Jakarta, Jumat (26/4/2024).

Bacaan Lainnya

Sidang pendahuluan, kata Fajar, akan berlangsung selama empat hari. Selama masa itu, para pemohon diberi ruang untuk membeberkan dalil-dalil permohonannya. Alokasi waktu per pemohon beragam. Sebab, ada potensi satu pemohon melaporkan kasus di banyak daerah pemilihan.

Terkait persiapan hakim, Fajar mengaku sejak Rabu (24/4/2024) sudah melakukan gelar perkara guna memahami semua gugatan. ’’Jadi misalnya panel I, (sebanyak) 103 perkara itu bedah semuanya, dijembreng semuanya, untuk dilihat isu-isunya apa,’’ tuturnya.

Baca Juga :  Harga BBM non Subsidi Mengalami Penurunan Mulai 1 November 2023

Komposisi hakim per panelnya, lanjut Fajar, belum bisa dibeberkan. Yang pasti, hakim Anwar Usman tidak akan menangani perkara yang terkait PSI.

Hal itu mengacu putusan MKMK yang melarang keterlibatan hakim pada perkara yang memiliki hubungan keluarga. Anwar sendiri diketahui berstatus paman Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.

Adapun Arsul Sani, meski berstatus mantan politikus PPP, diputuskan tidak memiliki larangan khusus. Sebab, statusnya sebagai anggota partai sudah lama ditinggalkan. Arsul juga tidak terdapat hubungan keluarga.

Selaku termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus mematangkan jawaban. Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, daerah-daerah yang terdapat PHPU pileg sedang berkonsultasi, berkonsolidasi, dan menyiapkan alat bukti dan jawaban.

’’Sambil kita menunggu surat resmi dari MK terkait kasus-kasus yang sudah diregistrasi dan titiknya mana saja,’’ ujarnya di kantor DKPP, Jakarta, kemarin. Afif menambahkan, dalam menghadapi PHPU pileg, KPU menyiapkan delapan kuasa hukum. (far/c17/bay/jpg)



Pos terkait