Selama Tahun 2022, BKSDA Telah Lepasliarkan Ratusan Satwa 

lepasliarkan 1
PELEPASLIARAN: WRU SKW II Pangkalan Bun saat mengevakuasi saat mengevakuasi individu Orang Utan, belum lama ini. (SKW II PANGKALAN BUN/RADAR PANGKALAN BUN)

Lebih lanjut menurutnya BKSDA SKW II Pangkalan Bun mencakup lima kabupaten di Kalimantan Tengah, yaitu Kabupaten Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Seruyan, Lamandau dan Kabupaten Sukamara.

Ia mengimbau agar masyarakat tidak menangkap, memelihara serta membunuh satwa yang dilindungi, tindakan tersebut melanggar UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, Pasal 21 ayat (2) huruf B.

Untuk itu bila ada konflik antara manusia dan satwa terutama Individu Orang Utan agar masyarakat dapat menghubungi call center SKW II Pangkalan Bun di 085390373183.

“Apabila ada yang melanggar ketentuan UU yang kami sebutkan, maka sanksi pidananya dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun,” pungkasnya. (tyo/sla)

 

 

 

 

Baca Juga :  Kotawaringin Barat Kini Siaga Darurat Karhutla

Pos terkait