“Untuk korban kekerasan seksual di bawah umur ini, pertama kita lihat dulu siapa pelakunya, jika pelakunya dari dalam rumah korban, maka korban harus kita keluarkan dari rumah itu, atau kita titipkan ke rumah keluarga korban, mulai dari di situ kami pun terus melakukan pendampingan pemulihan trauma,” Imbuhnya.
Menurut Idna, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ini bagaikan fenomena gunung es, sehingga untuk menekan angka kasus itu dibutuhkan juga peran aktif masyarakat. Pelaku kekeraasan ada sanksi hukum sehingga hal ini yang harus disosialisasikan kepada masyarakat.
“Masyarakat saat ini sudah mulai paham sanksi hukum bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak, karena itu banyak pelaporan yang masuk,” pungkasnya. (sam/yit)