Mendapat laporan tersebut, aparat langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya, Desa Jejangkit, Kecamatan Bataguh, Kapuas.
”Pelaku kami amankan tanpa perlawanan dan langsung kami tahan di sel Polres Kapuas,” kata Manang.
MA kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Pemuda itu dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atau UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (der/ign)