Namun demikian, Gahara menambahkan bahwa jika rumah ibadah yang dibangun di luar dari agama yang diakui oleh negara, maka itu tidak diperbolehkan.
“Nah, itu bisa dikatakan ajaran sesat. Tapi selama rumah ibadah itu sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, maka tidak boleh ada penolakan. Apa pun alasannya, tidak boleh ada penolakan,” tegasnya.
Sementara itu, Camat Mentaya Hilir Selatan, Muslih, menyatakan bahwa persoalan tersebut sudah diselesaikan dan tidak ada lagi masalah. Pihaknya, melalui unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), telah melakukan mediasi.
“Unsur Forkopimcam telah memanggil kepala desa yang bersangkutan untuk dimintai keterangan. Hasil klarifikasi menyebutkan bahwa tidak benar ada penolakan dari Kades Sumber Makmur atas rencana pendirian gereja tersebut,” kata Muslih.
Ia menambahkan, yang benar adalah pihak gereja atau pendeta diminta untuk melengkapi persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (ang)