Semua Harus Tahu! Pelakor, Pebinor hingga Pelaku Kumpul Kebo Bisa Dipenjara

perselingkuhan
Ilustrasi: Rickey Dwi/Jawa Pos Radar Semarang

Delik aduan ini berbeda dengan delik biasa, di mana proses hukum atas sebuah tindak pidana delik biasa bisa diproses hukum bahkan tanpa dilaporkan oleh pihak yang dirugikan.

Untuk diketahui, kohabitasi atau kumpul kebo adalah hidup bersama seperti suami istri di luar pernikahan. Istilah kumpul kebo berasal dari kata “koempoel gebouw” yang dalam bahasa Belanda berarti bangunan atau rumah, kemudian dipelesetkan menjadi “kebo” alias kerbau dalam bahasa Jawa.

Bacaan Lainnya

Di Indonesia, kumpul kebo dianggap melanggar norma dan nilai kesusilaan.

Sementara istilah zina adalah istilah hukum Islam yang maknanya hampir sama dengan perzinaan, yaitu bersetubuh di luar nikah, baik ketika telah berstatus suami atau istri yang berselingkuh, maupun sesama lajang. (jpg)



Baca Juga :  Biadab! Lelaki di Kalteng Ini Perkosa Anak Disabilitas saat Istrinya Pergi Bekerja

Pos terkait