Sengketa Tanah Selesai di Pengadilan, Orang yang Digugat Menang

sengketa
SIDANG LAPANGAN: Rangkaian persidangan sengketa tanah terhadap penggugat dan tergugat saat menjalani sidang lapangan, belum lama ini hingga akhirnya diputus majelis hakim tergugat menang dalam putusan hakim. (IST/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Setelah menjalani persidangan panjang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Palangka Raya dalam kasus sengketa lahan. Mantan anggota DPRD Kota, Kalawa Sinta, akhirnya bisa bernafas lega dan dinyatakan sebagai pemilik sah lahan dan bangunan 2.046 m2 terletak  di Jalan G Obos VII. Putusan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim PN Alfon dan dua anggota majelis hakim lainnya.

PN Palangka Raya menolak gugatan dari para penggugat terhadap aset tanah dan rumah tersebut. Dalam perkara perdata no 207/pdt.G/2020/PN.Plk yang diajukan pada 9 November 2020. Ada lima penggugat yakni Gina Mariana, Agus, Leonard, Endika, dan Yane Lewi Mahad.

Bacaan Lainnya

Para penggugat merupakan anak dari almarhum Sihan T Rasad, sedangkan tergugat Kalawa Sinta adalah istri Sihan T Rasad selanjutnya. Persidangan membutuhkan waktu delapan bulan hingga putusan pengadilan menolak semua gugatan para penggugat.

Baca Juga :  Perjuangkan Tanah Warga Hiu Putih sampai Pengadilan

Kuasa insidentil tergugat Kalawa Sinta, Rilaltu Pinehas Silam menyampaikan bahwa berbagai bukti kepemilikan dan dokumen resmi memang menunjukan klainnya sebagai pemilik lahan tersebut, meskipun kelima penggugat merupakan anak almarhum dari suami Kalawa Sinta.

“Saya lega dengan putusan dari Pengadilan Negeri Palangka Raya, saya harap semua menerima keputusan itu dan tidak ada persoalan lagi yang terjadi, putusan itu disampaikan Rabu 14 Juli 2021. Menolak gugatan dan menghukum para tergugat membayar biaya perkara,” sebut Silam, Kamis (29/7).

Silam menyampaikan, majelis hakim berpendapat bahwa berbagai dokumen yang disampaikan para penggugat tidak relevan dalam perkara tersebut, sehingga tidak bisa dijadikan alat bukti sehingga para penggugat tidak bisa membuktikan dalil gugatannya.

“Kami memiliki berbagai bukti dan sejak awal pihak penggugat tidak bisa memperlihatkan bukti apa yang mereka gugat, termasuk tidak bisa menunjukan lokasi atau luas objek yang digugat. Inilah keadilan yang sesungguhnya, terima kasih para hakim dan saya juga sampaikan terima kasih terima kasih kepada Hasudungan Sitompul, Moh Yaser Arafad, dan Alethea Megan selaku tim kuasa hukum tergugat,” sebutnya.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *