PT Salonok Nego Rp 1 Miliar, Pemilik Lahan Inginkan Ganti Rugi Sesuai Putusan Sidang

Jainudin selaku pemilik lahan
WAWANCARA : Jainudin selaku pemilik lahan (tengah) diwawancarai awak media usai acara ritual adat di pintu masuk pabrik PT SLM, Kamis (24/3).

SAMPIT – PT Salonok Ladang Mas diam-diam menginginkan nego pembayaran sebesar Rp 1 Miliar kepada Jainudin selaku pemilik lahan yang berlokasi di Desa Sembuluh II Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan. Permintaan itu disampaikan pihak perusahaan melalui pesan singkat WhatsApp baru-baru ini.

“Ada pesan yang masuk dari pihak perusahaan yang  menego ke saya sebesar Rp 1 M sampai Rp 2 Miliar, tetapi saya tetap tidak sepakat, karena di posisi ini saya sangat dirugikan. Bertahun-tahun saya perjuangkan tanah saya dan selama 14 tahun lamanya tanah saya dan keluarga dirampas dan mereka sudah menikmati hasil dari kebun kelapa sawit yang mereka tanam. Saya tetap menginginkan mereka membayar ganti rugi sesuai kesepakatan hasil putusan sidang,” kata Jainudin, Kamis (24/3).

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, sidang adat dilaksanakan 7 Februari 2022 lalu dipimpin Asrun Syahudin sebagai Hakim Ketua didampingi Hakim Anggota terdiri Ramses Tundan, Salundik Uhing, Rahmad Asiando, Dahriansyah, Julhaidir, Periyanti serta dua pencatat sidang yaitu Surdi dan Sahroni. Sementara itu PT Salonok Ladang Mas diwakili Maslan Jaelani dan Elson.

Dalam sidang itu, majelis hakim memutuskan sidang dimenangkan oleh Jainudin, hal itu dikarenakan pihak perusahaan tak dapat membuktikan bahwa tanah tersebut milik perusahaan. Sehingga, dalam hasil keputusan sidang adat bahwa PT Salonok Ladang Mas wajib mengganti rugi lahan seluas 8,5 hektare yang digunakan selama 14 tahun secara tidak sah dan mengganti rugi tanaman yang digusur berupa 5.000 pohon tanaman karet, dan buah-buahan durian, nangka, cempedak rambutan, mangga, roko, asam ampalam dara, manggis, pinang, jaring/jengkol, jambu mente dan tanaman ringan.

PT Salonok Ladang Mas wajib membayar ganti rugi lahan dan tanaman kebun milik Jainudin yang telah digusur sesuai tuntutan sebesar Rp3.695.635.000. Perusahaan  juga wajib mengembalikan lahan kebun Jainudin alias Ijai bin Badrin dengan luas 5,2 hektare, Busra bin H Jumran kepada ahli waris Bahrudin bin Busra dengan luas 2,6 hektare dan Rusdiansyah bin Arman dengan luas 2,2 hektare di daerah sungai Seburuk wilayah Desa Sembuluh II.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Proyek Jalan Ini Banyak Kejanggalan, Mantan Camat Sengaja Ditumbalkan?

PT Salonok Ladang Mas wajib mengganti rugi pengrusakan tanaman kebun yang sudah digusur pada tahun 2007 dengan luas 10 hektare di daerah Sungai Seburuk Desa Sembuluh II sesuai tuntutan sebesar Rp2.250.000.000.

Apabila PT Salonok Ladang Mas tidak bisa mengganti rugi maka tanaman kelapa sawit yang berada di atas lahan seluas 10 hektare akan menjadi tanaman pengganti yang bebas untuk dikelola dan dimanfaatkan oleh pemilik yang sah sebagaimana mestinya. Jika PT Salonok Ladang Mas tidak mematuhi keputusan maka pihaknya akan menyita jaminan lahan seluas 18,5 hektare. Apabila seluruh isi dalam amar putusan sidang peradilan Adat Dayak tersebut tidak dilaksanakan oleh PT Salonok Ladang Mas maka perusahaan tersebut terancam diusir.

Menanggapi putusan sidang adat tersebut, saat itu perwakilan perusahaan tidak berkomentar lebih jauh. Mereka akan menyampaikan hasil putusan tersebut kepada manajemen perusahaan.

Majelis hakim memberi waktu selama 21 hari kepada PT Salonok Ladang Mas untuk melaksanakan putusan tersebut. Namun setelah tenggat waktu tersebut berlalu, pihak perusahaan belum juga melaksanakan putusan sidang adat tersebut.

“Delapan desa di Kecamatan Danau Sembuluh dan dua desa di Kecamatan Seruyan Raya yakni Desa Tabiku dan Bangkal sudah menyatakan penolakan keberadaan PT SLM untuk berusaha di Danau Sembuluh. Hasil putusan sidang juga sudah  diserahkan ke PT SLM, tembusan ke Gubernur Kalteng. Kami berharap ini menjadi perhatian pemerintah daerah dan lembaga adat untuk menyikapi masalah ini. Putusan sidang adat tidak dipatuhi oleh perusahaan. Kami ini hanya memperjuangkan hak-hak kami yang sejak turun-temurun sudah digarap,” ujarnya.

Pos terkait