“Kami memiliki berbagai bukti dan sejak awal pihak penggugat tidak bisa memperlihatkan bukti apa yang mereka gugat, termasuk tidak bisa menunjukan lokasi atau luas objek yang digugat. Inilah keadilan yang sesungguhnya, terima kasih para hakim dan saya juga sampaikan terima kasih terima kasih kepada Hasudungan Sitompul, Moh Yaser Arafad, dan Alethea Megan selaku tim kuasa hukum tergugat,” sebutnya.
Lanjutnya, selama proses persidangan, pihak penggugat tidak bisa hadir dan selalu diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Februasae Pungkal Nuas Kunum. Lalu, dari dari kelima anak almarhum yang menggugat hanya empat orang.
”Sementara satu anaknya lagi tidak menggugat lantaran memang mengetahui bahwa objek sengketa merupakan milik tergugat, sehingga menjadi pertimbangan bagi majelis hakim,” sebutnya.
Silam menambahkan, dengan adanya putusan itu bisa menyudahi polemik yang terjadi terkait persoalan sengketa tersebut, kedua belah pihak bisa bersama-sama menerima putusan hakim yang berkeadilan. Sebab, tergugat memiliki berbagai bukti dan dokumen terkait lahan dimaksud. Jadi legowo saja menerima putusan itu dan jangan ada persoalan lain selanjutnya,”pungkasnya. (daq/sho/fm)