Sengketa Tanah Selesai di Pengadilan, Orang yang Digugat Menang

sengketa
SIDANG LAPANGAN: Rangkaian persidangan sengketa tanah terhadap penggugat dan tergugat saat menjalani sidang lapangan, belum lama ini hingga akhirnya diputus majelis hakim tergugat menang dalam putusan hakim. (IST/RADAR SAMPIT)

Lanjutnya, selama proses persidangan, pihak penggugat tidak bisa hadir dan selalu diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Februasae Pungkal Nuas Kunum. Lalu, dari dari kelima anak almarhum yang menggugat hanya empat orang.

”Sementara satu anaknya lagi tidak menggugat lantaran memang mengetahui bahwa objek sengketa merupakan milik tergugat, sehingga menjadi pertimbangan bagi majelis hakim,” sebutnya.

Bacaan Lainnya

Silam menambahkan, dengan adanya putusan itu bisa menyudahi polemik yang terjadi terkait persoalan sengketa tersebut, kedua belah pihak bisa bersama-sama menerima putusan hakim yang berkeadilan. Sebab, tergugat memiliki berbagai bukti dan dokumen terkait lahan dimaksud. Jadi legowo saja menerima putusan itu dan jangan ada persoalan lain selanjutnya,”pungkasnya. (daq/sho/fm)



Baca Juga :  TRAGIS!!! Tak Ada yang Menolong Jatuh dari Atap, ASN Ditemukan Tewas

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *