Lanjutnya, selama proses persidangan, pihak penggugat tidak bisa hadir dan selalu diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Februasae Pungkal Nuas Kunum. Lalu, dari dari kelima anak almarhum yang menggugat hanya empat orang.
”Sementara satu anaknya lagi tidak menggugat lantaran memang mengetahui bahwa objek sengketa merupakan milik tergugat, sehingga menjadi pertimbangan bagi majelis hakim,” sebutnya.
Silam menambahkan, dengan adanya putusan itu bisa menyudahi polemik yang terjadi terkait persoalan sengketa tersebut, kedua belah pihak bisa bersama-sama menerima putusan hakim yang berkeadilan. Sebab, tergugat memiliki berbagai bukti dan dokumen terkait lahan dimaksud. Jadi legowo saja menerima putusan itu dan jangan ada persoalan lain selanjutnya,”pungkasnya. (daq/sho/fm)