Sentil Perusahaan Tambang, Ini Kata Gubernur Kalteng

gubernur
PENINJAUAN: Gubernur Sugianto Sabran saat meninjau bencana banjir yang terjadi di sejumlah daerah beberapa waktu lalu.

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran menegaskan, pemerintah provinsi akan melakukan langkah jangka panjang untuk menangani bencana banjir yang terjadi setiap tahun. Pemprov akan mengevaluasi kegiatan usaha seperti perkebunan, pertambangan, dan kehutanan serta usaha lainnya yang disebut-sebut menjadi penyebab banjir.

“Dalam pelaksanaannya diperlukan pengawasan yang ketat sehingga dipastikan dapat berjalan dengan baik,” katanya, kemarin.

Bacaan Lainnya

Salah satu yang menjadi perhatian pemerintah yakni perizinan di sektor pertambangan yang saat ini berada di tangan pemerintah pusat berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Diharapkan dalam pengelolaan sumber daya mineral lebih selektif dan teliti agar dampak yang ditimbulkan akibat kegiatan pertambangan dapat diminimalisasi,” ucapnya.

Berkaitan sering terjadinya banjir, Sugianto menegaskan pemerintah provinsi akan sangat ketat dalam memberikan perizinan. Pemerintah akan menolak izin usaha apabila tidak memberi manfaat bagi masyarakat dan menimbulkan dampak lingkungan seperti banjir.

Baca Juga :  Lansia Ditemukan Wafat Bersama Uang Ratusan Juta Rupiah

Gubernur juga mengingatkan pemerintah pusat untuk tidak serampangan dalam memberikan izin pertambahan di Kalteng. “Khususnya kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memerhatikan semua izin yang akan dikeluarkan. Kemudian perizinan yang sudah mati untuk tidak diperpanjang lagi,” ucapnya.

Kondisi saat ini, keberadaan sektor usaha pertambangan dianggap masih kurang berkontribusi terhadap daerah dan masyarakat sekitar. Baik itu infrastruktur seperti jalan,  jembatan, sekolah, listrik masih minim dan masyarakat sekitar tambang masih belum sejahtera.

“Langkahnya, kita berikan peringatan, ditegur untuk dibina. Kalaupun masih tidak bisa, tentu saja ini menjadi urusan hukum dan perlu ada efek jera bagi para pelanggar yang merusak lingkungan,” pungkasnya. (sho/yit)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *