SAMPIT – Sekretaris DPD Golkar Kotim Joni Abdi mengaku terkejut dengan munculnya usulan dari wakil rakyat tersebut. Padahal, peredaran miras selama ini membuat resah banyak pihak.
”Saya merasa ada yang aneh dalam statemen yang disampaikan salah satu anggota DPRD Kotim yang mau melegalkan peredaran miras hanya sebatas mau meningkatkan PAD (pendapatan asli daerah, Red) yang bersumber dari barang haram,” kata Joni Abdi.
Padahal, lanjut dia, peredaran miras di Kotim sudah diatur dalam Perda 3/2017 tentang Pengawasan Minuman Beralkohol. ”Jika terkait dengan beking-membeking, tentu siapa pun yang melakukannya bisa diusut dan diambil tindakan hukum, karena negara kita negara hukum. Tidak ada yang kebal hukum,” tegasnya.
Terkait masih aktifnya bisnis miras tanpa izin, Abdi menambahkan, Pemkab Kotim bisa mengambil langkah hukum dengan mengacu perda. Di sisi lain, dia menegaskan, Fraksi Golkar di DPRD Kotim tetap konsisten menolak legalisasi miras.
”Menginstruksikan kepada anggota Fraksi Partai Golkar agar tidak mendukung revisi pelegalan miras dengan alasan apa pun. Kami juga memerintahkan anggota fraksi untuk mengawal Perda tentang Pengawasan Minuman Beralkohol, serta mendukung aparat kepolisian melakukan pemberantasan terhadap peredaran miras ilegal,” katanya, seraya menambahkan, pihaknya akan mengajak tokoh agama, adat, masyarakat, dan tokoh pemuda, agar bersama-sama memberikan edukasi kepada generasi muda tentang bahaya miras. (ang/ign)