Bahkan disebutkan terdakwa dirinya beberapa kali memastikan kepada Amat soal aman tidaknya CPO itu, di mana Amat menyatakan Aman dan tidak pernah memberitahukan kalau CPO itu hasil curiannya.
“Lalu saya cari pembeli ada saksi Tata, saya katakan itu minyak kurasakan, lalu minyak itu saya bongkar,” ucapnya.
Dodo mengaku menjual CPO itu sebesar Rp 34 juta kepada Tata dan dengan Amat terdakwa membelinya sebesar Rp 28,5 juta.
“Untung itu wajar saja, untuk biaya operasional saya segala macam,” dalihnya. (ang/fm)