”Kalau kita liat lebih jauh, keretakan kapal seperti ini bisa berdampak lebih besar, karena kapal membawa tenaga kerja. Bisa saja hal yang lebih buruk terjadi saat perjalanan,” katanya.
Dia meminta KSOP melaksanakan tugas dan fungsi sesuai aturan, mulai dari pengecekan kelaikan kapal yang harus dilakukan secara serius. Selain itu, kegiatan kepelabuhanan yang melayani pelayaran internasional harus serius menjalankan aturan dan ketentuan dalam penyelenggaraannya.
”Apalagi Pelabuhan Bagendang sudah harus menjalankan IMDG (International Maritime Dangerous Goods) Code dan sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 16 tahun 2021 tentang Tata Cara Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya di Pelabuhan,” ujarnya.
Dia menjelaskan, IMDG Code merupakan kode maritim yang mengatur mengenai penanganan barang berbahaya dan pengangkutan barang berbahaya pada transportasi laut. (ang/ign)