Sudah Tujuh Tahun Raup Untung, Polda Akhirnya Bongkar Pabrik Miras Ilegal di Sampit

polda bongkar bisnis miras
AKHIRNYA DIAMANKAN: Direktorat Reserse Kriminal Umum melakukan penangkapan dan penggerebekan pelaku pendistribuan dan pembuatan minuman keras beralkohol tanpa izin. (POLDA KALTENG FOR RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Perlu waktu tujuh tahun bagi aparat berwenang membongkar keberadaan pabrik minuman keras ilegal di Kabupaten Kotawaringin Timur. Penggerebekan dan penangkapan itu dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng di tiga lokasi berbeda Selasa (6/9) lalu.

Lokasi operasi petugas, yakni di Jalan Jendral Sudirman Km 9, Jalan H Imran Gang TVRI, dan Jalan Sudirman Km 11. Tiga tersangka yang diamankan, Lu Tat Min alias Amin, Chairudin alias Ajung, dan Bonin Suwandi.

Bacaan Lainnya
Gowes

Amin merupakan pemilik pabrik miras di Jalan Jendral Sudirman Km 9, Ajung pemilik gudang pendistribusian miras di Jalan H Imran, dan Asang pemilik pabrik miras di Jalan Jendral Sudirman Km 11 Sampit.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Komisaris Besar Polisi Faisal F Napitupulu mengatakan, tiga tersangka telah ditahan. ”Mereka merupakan pemilik pabrik dan gudang miras ilegal. Ada ratusan liter barang bukti miras disita dari tiga orang pelaku,” katanya.

Baca Juga :  Demokrat Buka Pintu Koalisi Usung Bambang Purwanto di Pilkada Kobar

Adapun barang bukti tersebut, rinciannya milik Amin sebanyak 213 drum berisi cairan permentasi arak, dua tungku, 300 dus minuman arak siap edar, lima mesin suling, alat ukur kadar alkohol dan satu tabung gas 12 Kg.

Kemudian, dari Ajung polisi mengamankan 25 karung ragi, 38 dua arak siap jual, tiga pack segel botol. Sedangkan milik Asang diamankan 20 drum plastik berisi fermentasi arak, satu set panci dan tungku, dua tabung gas elpiji, 20 kg gula, ember ragi, empat jeriken berisi cairan arak dan satu buah alat pengukur alkohol.

Menurutnya, operasi itu digelar setelah pihaknya mendapatkan informasi di Kotim marak peredaran miras ilegal. Ada pula pabrik miras dan pengelolaan miras dalam jumlah besar yang meresahkan masyarakat.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman, personel Ditkrimum Polda Kalteng melakukan penggerebekan dan penangkapan. Pertama di Jalan Jenderal Sudirman sebagai gudang penyimpanan dan pendistribusian miras. Setelah pengembangan, ada lagi informasi tentang aktivitas serupa hingga menggerebek lokasi di Jalan H Imran Gang TVRI dan di Jalan Sudirman Km 11.



Pos terkait