PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Perlu waktu tujuh tahun bagi aparat berwenang membongkar keberadaan pabrik minuman keras ilegal di Kabupaten Kotawaringin Timur. Penggerebekan dan penangkapan itu dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng di tiga lokasi berbeda Selasa (6/9) lalu.
Lokasi operasi petugas, yakni di Jalan Jendral Sudirman Km 9, Jalan H Imran Gang TVRI, dan Jalan Sudirman Km 11. Tiga tersangka yang diamankan, Lu Tat Min alias Amin, Chairudin alias Ajung, dan Bonin Suwandi.
Amin merupakan pemilik pabrik miras di Jalan Jendral Sudirman Km 9, Ajung pemilik gudang pendistribusian miras di Jalan H Imran, dan Asang pemilik pabrik miras di Jalan Jendral Sudirman Km 11 Sampit.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Komisaris Besar Polisi Faisal F Napitupulu mengatakan, tiga tersangka telah ditahan. ”Mereka merupakan pemilik pabrik dan gudang miras ilegal. Ada ratusan liter barang bukti miras disita dari tiga orang pelaku,” katanya.
Adapun barang bukti tersebut, rinciannya milik Amin sebanyak 213 drum berisi cairan permentasi arak, dua tungku, 300 dus minuman arak siap edar, lima mesin suling, alat ukur kadar alkohol dan satu tabung gas 12 Kg.
Kemudian, dari Ajung polisi mengamankan 25 karung ragi, 38 dua arak siap jual, tiga pack segel botol. Sedangkan milik Asang diamankan 20 drum plastik berisi fermentasi arak, satu set panci dan tungku, dua tabung gas elpiji, 20 kg gula, ember ragi, empat jeriken berisi cairan arak dan satu buah alat pengukur alkohol.
Menurutnya, operasi itu digelar setelah pihaknya mendapatkan informasi di Kotim marak peredaran miras ilegal. Ada pula pabrik miras dan pengelolaan miras dalam jumlah besar yang meresahkan masyarakat.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman, personel Ditkrimum Polda Kalteng melakukan penggerebekan dan penangkapan. Pertama di Jalan Jenderal Sudirman sebagai gudang penyimpanan dan pendistribusian miras. Setelah pengembangan, ada lagi informasi tentang aktivitas serupa hingga menggerebek lokasi di Jalan H Imran Gang TVRI dan di Jalan Sudirman Km 11.
Faisal menuturkan, miras tersebut didistribusikan ke berbagai daerah, terutama Kotim. Pabrik yang digerebek dinilai ilegal, meskipun terdapat segel dalam kemasan minuman tersebut.
”Saya pastikan pabrik ini tak berizin. Sudah lama beroperasi. Kami mencegah terjadi hal-hal tak diinginkan,” katanya.
Dari pengakuan Amin, lanjutnya, ragi disiapkan untuk fermentasi dan dimasukkan ke dalam drum hingga menguap dan diberi gula, lalu dibiarkan 15 hari. Sampai dilakukan penyulingan dan miras itu bisa diedarkan. Dalam sebulan, pendapatan kotornya mencapai Rp 30 juta dengan bersih Rp 15 juta. Dia bisa meraup untung Rp 8 juta. Bisnis haram itu dijalankannya sudah tujuh tahun ini.
”Banyak pelanggan dan keuntungan per bulan tak menentu, tapi jika ada pesanan baru dibuatkan. Sehari bisa memproduksi belasan dus miras dan terkadang yang membeli mencapai puluhan dus. Saya tidak tahu mereka dari mana. Sudah minta izin, tapi tidak diberi dan produksi ini sudah tujuh tahun,” katanya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 204 KUHP, 62 jo Pasal 8 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Eko menambahkan, langkah tersebut sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan dan antisipasi gangguan tindak kriminalitas di wilayah Kalteng. Masyarakat dapat melaporkan kepada petugas jika menemukan atau mengetahui adanya peredaran miras tak berizin.








