Tak Dihadiri Apindo, Usulkan Kotim 2023 Naik Menjadi Rp3.265.859

Dari Pembahasan UMK Kotim 2023

rapat umk kotim
USULAN PENETAPAN: Rapat dewan pengupahan terkait pembahasan usulan penetapan UMK Kotim 2023 yang berlangsung di Hotel Vivo Sampit, Kamis (1/12). (HENY/ RADAR SAMPIT)

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bersama anggota Dewan Pengupahan Kotim sepakat menggunakan formula perhitungan sesuai Permenaker 18 Tahun 2022 untuk menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) 2023.

HENY-radarsampit.com, Sampit

Bacaan Lainnya

Kenaikan UMK Kotim 2023 yang diusulkan dalam rapat pembahasan dewan pengupahan yang berlangsung di Hotel Vivo Sampit, Kamis (1/12), sebesar 8,33 persen atau senilai Rp251.127 dari Rp3.014.732 di tahun 2022 menjadi Rp3.265.859 pada 2023.

Usulan penetapan UMK 2023 berlangsung alot selama sekitar tiga jam. Anggota Dewan Pengupahan membandingkan PP 36 Tahun 2021 yang dikehendaki Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Di sisi lain, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Serikat Pekerja Nusantara, Kabag Ekonomi dan SDA Setda Kotim, Kepala Diskop dan UKM, dan SOPD terkait yang hadir sepakat menggunakan formula perhitungan sesuai Permenaker 18 Tahun 2022.

Kesepakatan itu dibuktikan dengan penandatanganan, kecuali Apindo yang secara tidak langsung menolak perhitungan sesuai Permenaker 18 Tahun 2022.

Kepala Disnakertrans Kotim Fuad Shidiq mengatakan, rumus formula penghitungan dan penetapan UMK berbeda dibandingkan tahun sebelumnya yang masih mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021. Tahun 2022 ini, Disnakertrans Kotim mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum tahun 2023.

Dalam Pasal 2 disebutkan, pemerintah pusat menetapkan kebijakan upah minimum tahun 2023 sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja atau buruh atas penghidupan yang lagi bagi kemanusiaan.

Selanjutnya, Pasal 4 upah minimum berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Dengan catatan, pekerja yang dimaksud sudah memiliki kualifikasi tertentu (pendidikan, kompetensi, pengalaman kerja) dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum.

Baca Juga :  Kotim Belum Tetapkan UMK 2022, Bakal Naik?

”Semua yang hadir dalam rapat dewan pengupahan menyatakan sepakat menggunakan Permenaker 18 Tahun 2022. Hanya Apindo yang tidak menandatangani,” kata Fuad Shidiq, Kamis (1/12).

Alasan Apindo menolak rumus perhitungan menggunakan Permenaker 18 Tahun 2022 karena dinilai memberatkan dari sisi pengusaha. Dalam Permenaker 18 Tahun 2022 Pasal 6, formula penghitungan upah minimum yaitu UM (t+1) atau Upah Minimum yang akan ditetapkan = UM(t) + (penyesuaian nilai UM yang diperoleh dari penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan a dikalikan UM(t).

Penyesuaian nilai UM = inflasi + (pertumbuhan ekonomi x a).

Pertumbuhan ekonomi di kabupaten/kota dihitung dari perubahan pertumbuhan ekonomi kabupaten kuartal I, II, III, dan IV pada dua tahun sebelumnya. Adapun a adalah wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30. Penentuan nilai a harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja dan data yang digunakan untuk penghitungan upah minimum bersumber dari BPS.

”Penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen. Maksudnya, Gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen. Jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, maka penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan dari variabel inflasi,” jelasnya.

Sementara itu, dalam PP 36 Tahun 2021 dijelaskan, batas atas upah minimum merupakan acuan nilai upah minimum tertinggi yang dapat ditetapkan dan dihitung menggunakan formula dengan rumus, batas atas UM(t) sama dengan rata-rata per kapita(t) dikali rata-rata banyaknya anggota rumah tangga (ART) (t) dibagi rata-rata banyaknya ART bekerja pada setiap rumah tangga.

Pos terkait