Tak Dihadiri Apindo, Usulkan Kotim 2023 Naik Menjadi Rp3.265.859

Dari Pembahasan UMK Kotim 2023

rapat umk kotim
USULAN PENETAPAN: Rapat dewan pengupahan terkait pembahasan usulan penetapan UMK Kotim 2023 yang berlangsung di Hotel Vivo Sampit, Kamis (1/12). (HENY/ RADAR SAMPIT)

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bersama anggota Dewan Pengupahan Kotim sepakat menggunakan formula perhitungan sesuai Permenaker 18 Tahun 2022 untuk menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) 2023.

HENY-radarsampit.com, Sampit

Bacaan Lainnya
Gowes

Kenaikan UMK Kotim 2023 yang diusulkan dalam rapat pembahasan dewan pengupahan yang berlangsung di Hotel Vivo Sampit, Kamis (1/12), sebesar 8,33 persen atau senilai Rp251.127 dari Rp3.014.732 di tahun 2022 menjadi Rp3.265.859 pada 2023.

Usulan penetapan UMK 2023 berlangsung alot selama sekitar tiga jam. Anggota Dewan Pengupahan membandingkan PP 36 Tahun 2021 yang dikehendaki Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Di sisi lain, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Serikat Pekerja Nusantara, Kabag Ekonomi dan SDA Setda Kotim, Kepala Diskop dan UKM, dan SOPD terkait yang hadir sepakat menggunakan formula perhitungan sesuai Permenaker 18 Tahun 2022.

Kesepakatan itu dibuktikan dengan penandatanganan, kecuali Apindo yang secara tidak langsung menolak perhitungan sesuai Permenaker 18 Tahun 2022.

Baca Juga :  Lagu Lama Cuan Tambang, Ratusan Sopir Truk Protes Operasi Polisi

Kepala Disnakertrans Kotim Fuad Shidiq mengatakan, rumus formula penghitungan dan penetapan UMK berbeda dibandingkan tahun sebelumnya yang masih mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021. Tahun 2022 ini, Disnakertrans Kotim mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum tahun 2023.

Dalam Pasal 2 disebutkan, pemerintah pusat menetapkan kebijakan upah minimum tahun 2023 sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja atau buruh atas penghidupan yang lagi bagi kemanusiaan.

Selanjutnya, Pasal 4 upah minimum berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Dengan catatan, pekerja yang dimaksud sudah memiliki kualifikasi tertentu (pendidikan, kompetensi, pengalaman kerja) dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum.

”Semua yang hadir dalam rapat dewan pengupahan menyatakan sepakat menggunakan Permenaker 18 Tahun 2022. Hanya Apindo yang tidak menandatangani,” kata Fuad Shidiq, Kamis (1/12).



Pos terkait