Tak Dihadiri Apindo, Usulkan Kotim 2023 Naik Menjadi Rp3.265.859

Dari Pembahasan UMK Kotim 2023

rapat umk kotim
USULAN PENETAPAN: Rapat dewan pengupahan terkait pembahasan usulan penetapan UMK Kotim 2023 yang berlangsung di Hotel Vivo Sampit, Kamis (1/12). (HENY/ RADAR SAMPIT)

”Di PP 36 Tahun 2021, inflasi dan pertumbuhan ekonomi dipilih yang paling tinggi. Apindo menginginkan tetap menggunakan formula rumus penghitungan sesuai PP 36 Tahun 2021. Namun, secara aturan kami harus mengacu sesuai Permenaker 18 Tahun 2022,” ujarnya.

Dalam Pasal 13, Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 paling lambat 28 November 2022. Sedangkan, UMK ditetapkan paling lambat 7 Desember 2022.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, menetapkan UMP Kalteng 2022 ditetapkan sebesar Rp3.181.013. UMP tersebut ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/448/2022. UMP tahun depan naik sebesar 8,7 persen atau senilai Rp 258.000 dibandingkan UMP Kalteng tahun 2022 yang tercatat sebesar Rp 2.922.516.

”Hasil usulan pembahasan UMK 2023 akan direkomendasikan ke Bupati Kotim dan ditetapkan dan diumumkan Gubernur Kalteng paling lambat 7 Desember 2022,” katanya.

Baca Juga :  Dimediasi BPN Kotim, Perkebunan Tawarkan Empat Solusi Konflik

Lebih lanjut Fuad mengatakan, berdasarkan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, pada Pasal 90 ayat (1) menyebutkan, pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari upah minimum dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta

Di samping itu, perusahaan maupun pengusaha sesuai dengan Pasal 185 Ayat 1 UU Nomor 13 Tahun 2013 dapat dikategorikan tindak pidana murni atau bukan delik aduan. Artinya, aparat kepolisian atau pegawai pengawas ketenagakerjaan tanpa harus menunggu adanya pengaduan dari karyawan yang menjadi korban sudah dapat dilakukan penindakan.

”Apabila ditemukan ada perusahaan maupun pengusaha yang membayar karyawannya di bawah UMK, pegawai pengawas ketenagakerjaan Provinsi Kalteng yang berwenang menindaknya,” ujarnya.

Kendati demikian, meskipun dalam penerapannya penetapan UMK sulit dilakukan secara merata dan dianggap memberatkan para pengusaha kelas menengah ke bawah, dia tetap mengarahkan agar tetap dilaksanakan.

”Ketetapan UMK berlaku bagi pengusaha menengah ke atas, sedangkan pengusaha menengah ke bawah itu dianjurkan mengikuti sesuai UMK atau dapat memperkerjakan karyawannya di bawah UMK dengan kesepakatan antara kedua belah pihak,” katanya. (***/ign)



Pos terkait