Alasan Apindo menolak rumus perhitungan menggunakan Permenaker 18 Tahun 2022 karena dinilai memberatkan dari sisi pengusaha. Dalam Permenaker 18 Tahun 2022 Pasal 6, formula penghitungan upah minimum yaitu UM (t+1) atau Upah Minimum yang akan ditetapkan = UM(t) + (penyesuaian nilai UM yang diperoleh dari penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan a dikalikan UM(t).
Penyesuaian nilai UM = inflasi + (pertumbuhan ekonomi x a).
Pertumbuhan ekonomi di kabupaten/kota dihitung dari perubahan pertumbuhan ekonomi kabupaten kuartal I, II, III, dan IV pada dua tahun sebelumnya. Adapun a adalah wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30. Penentuan nilai a harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja dan data yang digunakan untuk penghitungan upah minimum bersumber dari BPS.
”Penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen. Maksudnya, Gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen. Jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, maka penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan dari variabel inflasi,” jelasnya.
Sementara itu, dalam PP 36 Tahun 2021 dijelaskan, batas atas upah minimum merupakan acuan nilai upah minimum tertinggi yang dapat ditetapkan dan dihitung menggunakan formula dengan rumus, batas atas UM(t) sama dengan rata-rata per kapita(t) dikali rata-rata banyaknya anggota rumah tangga (ART) (t) dibagi rata-rata banyaknya ART bekerja pada setiap rumah tangga.
Untuk batas bawah upah minimum merupakan acuan nilai upah minimum terendah yang dapat ditetapkan dan dihitung menggunakan formula, batas bawah UM (t) = batas atas UM(t) x 50 %.
Selanjutnya, nilai upah minimum tertentu dihitung berdasarkan formula penyesuaian nilai upah minimum, UM(t+1) = UM(t) + [ Max (PE)(t)m Inflasi 9t) x (batas atas (t) – UM(t) dibagi batas atas(t)-batas bawah (t)) x UM(t)].