”Review teknis sudah selesai dilakukan. Nilai taksir bangunan sebesar Rp25 miliar. Saat ini Pemkab Kotim masih menunggu koreksi perbup terkait turunan peraturan tentang perumda. Setelah perbup diterbitkan, kami akan merekrut struktur organisasi pembentukan perumda. Ke depannya perumda pasar akan bekerja sama dengan pengelola Pasar Mangkikit untuk operasional fungsi bangunan,” kata Zulhaidir, 8 Maret lalu.
Mengenai proses pengambilan alih bangunan oleh pemerintah dari PT Heral Eranio Jaya, akan menjadi tanggung jawab perumda pasar. ”Pemkab Kotim akan memberikan bangunan aset aktif dan modal untuk operasional yang dikelola perumda. Untuk pembayaran nilai bangunan secara teknis akan dibahas lebih lanjut,” ujarnya.
PT Heral Eranio Jaya merupakan perusahaan yang mengerjakan pembangunan pasar tersebut. Selama bertahun-tahun bangunan mangkrak. Padahal, progres pembangunan tersebut mencapai 70 persen. (ang/ign)