Takut Dibui, Tiga ASN Kembalikan Uang Negara

Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas
Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas Nixon Nikolaus Nilla bersama jajarannya, menunjukkan uang kerugian negara yang dikembalikan para tersangka dugaan tindak pidana korupsi di kantor kejari setempat, Senin (15/8).(arhamsaid/radarsampit)

KUALA KURUN, RadarSampit.com – Tiga orang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) yang menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik untuk pembangunan prasarana Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) tahun anggaran 2020, mengembalikan barang bukti, berupa uang negara.

”Pada Jumat (12/8) lalu, ketiga tersangka mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 1.266.775.000,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Gumas Nixon Nikolaus Nilla, saat melakukan pres rilis, Senin (15/8).

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Dijelaskannya, barang bukti berupa uang kerugian negara yang dikembalikan tersebut berasal dari tersangka ES selaku Kepala Disdikpora, tersangka WR selaku Kabid Pembinaan Ketenagaan, dan tersangka IM selaku Kasi Sarana Prasarana.

”Uang kerugian negara yang dikembalikan ini akan kami gunakan sebagai barang bukti untuk mendukung pembuktian atas tindak pidana yang disangkakan. Jumlah uang yang dikembalikan sama dengan jumlah dugaan kerugian negara dari hasil penyidikan yang kami lakukan,” ujarnya.

Baca Juga :  Mabuk Banyu ’Bungul’, Pemuda Cabuli Anak Tetangga

Nixon mengakui, pengembalian uang kerugian negara ini merupakan salah satu hal yang akan menjadi pertimbangan hakim meringankan hukuman para tersangka di persidangan.

”Sekarang ini, barang bukti berupa uang yang dikembalikan itu, kami simpan pada rekening penampungan khusus barang bukti Kejari Gumas,” tuturnya.

Sejauh ini lanjut dia, proses penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan DAK fisik untuk pembangunan prasarana SMPN tahun 2020 masih terus berlanjut, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain lagi.

”Terkait permintaan penangguhan penahanan yang diajukan salah satu tersangka yakni WR, tim dari jaksa penyidik sudah melakukan rapat dan sepakat menolak permintaan penangguhan penahanan tersebut,” pungkas Nixon Nikolaus Nilla . (arm/gus)

 

 



Pos terkait