Tenggiling Nyasar Ke Rumah Warga

Tenggiling Nyasar Ke Rumah Warga
SATWA DILINDUNGI: Tenggiling yang berhasil direscue dari rumah warga di Jalan Berunai, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Sabtu (11/12) (ISTIMEWA/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN – Seekor Tenggiling masuk ke rumah warga di Jalan Berunai, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dan membuat penghuninya ketakutan.

Salah seorang warga yang mendengar kegaduhan di rumah tetangganya langsung mendekat dan mendapati Tenggiling berukuran cukup besar sedang membentuk perlindungan diri dengan membulatkan badannya menyerupai bola.

Berbekal sebuah karung, Tenggiling yang sejatinya merupakan hewan yang banyak diburu dan terancam punah itu kemudian dimasukan dalam karung dan diserahkan ke Komunitas Pecinta Reptil Kumai (Koper Ku).

Agar kelangsungan hidup binatang yang mempunyai nama latin Manis Javanica dapat terjaga dari kepunahan, kemudian diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) SKW II Pangkalan Bun.

Kepala BKSDA SKW II Pangkalan Bun, Dendi Setiadi mengatakan, setelah diserahkan ke BKSDA, saat ini Tenggiling tersebut ditempatkan di kandang transit milik BKSDA.

“Tenggiling itu kemarin diserahkan oleh mitra BKSDA dari komunitas pecinta reptil, dan saat ini sudah kita amankan dan ditempatkan di kandang transit,” ujarnya, Minggu (12/12).

Baca Juga :  Tiga Desa Diadukan Ke Inspektorat Kotawaringin Barat

Rencananya sebelum pelepasliaran di kawasan hutan konservasi Suaka Margasatwa Lamandau, Kabupaten Kobar, Tenggiling tersebut terlebih dahulu akan diperiksa kesehatannya.

Dijelaskannya bahwa Tenggiling atau di Kobar banyak disebut sebagai Trenggiling itu merupakan spesies satwa langka dan banyak diburu oleh pelaku kejahatan satwa liar, lantaran harga sisiknya yang mahal.

“Tenggiling ini dagingnya menjadi incaran untuk dikonsumsi sementara sisiknya diperdagangkan karena diyakini mempunyai khasiat untuk pengobatan,” terangnya.

Dendi menekankan bahwa Tenggiling dalam konvensi perdagangan internasional masuk dalam kelompok Apendiks I atau spesies hewan yang tidak boleh diperdagangkan.

Sementara itu, sesuai peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 106 tahun 2018 dan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam hayati dan ekosistemnya.

Dalam pasal 21 ayat Undang-Undang tersebut, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati ataupun bagian tubuhnya serta hasil olahannya. “Dan bagi siapapun yang memanfaatkan dan memperdagangkan Tenggiling ada konsekuensi pidananya,” pungkasnya (tyo/sla)



Pos terkait