Terdakwa Korupsi KONI Kotim, Ahyar Umar dan Bani Purwoko Dituntut 9 Tahun Penjara

dana hibah koni kotim
Ilustrasi Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Kotim (Faisal/Radar Sampit)

Sementara itu, JPU Sustine Pridawati menyatakan, tuntutan itu sudah sesuai dengan fakta persidangan. Pihaknya juga menuntut apabila terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 3 bulan. (daq/ign)



Baca Juga :  Paman Bejat Cabuli Keponakan, Akhirnya Dipergoki Istri

Pos terkait