Sehingga kerugian yang dialami setiap bulan kurang lebih Rp2.000.000 per hektare sehingga jika dikalkulasikan Rp 2.000.000 x 1.660,28 hektare x 15 tahun (mulai tahun 2005 sampai 2021), maka biaya keseluruhan yang harus dibayar oleh tergugat adalah sebesar Rp49.808.400.000.
Sementara dalam kerugian imateril bahwa akibat perbuatan tergugat yang telah menyebabkan mata pencaharian Masyarakat Adat Kelurahan Nanga Bulik dan Desa Kujan yang menggantungkan hidupnya dari hasil hutan di kawasan hutan menjadi terganggu akibat dampak lahan kelapa sawit milik tergugat, sehingga kerugian yang dialami setiap bulan kurang lebih Rp 1.000.000 per hektare sehingga jika dikalkulasikan Rp 1.000.000 x 1.660,28 hektare x 15 tahun (mulai tahun 2005 – 2021), maka biaya keseluruhan yang harus dibayar oleh tergugat adalah sebesar Rp24.904.200.000.
Dan akibat perbuatan tergugat yang telah menyebabkan kerusakan fungsi hutan seluas 1.660,28 hektare, maka untuk mengembalikan fungsi hutan tersebut menjadi seperti sediakala diperlukan biaya untuk kegiatan rehabilitasi lahan, pengembalian lapisan tanah (sub soil dan top soil), penanaman jenis endemik, pemeliharaan, penjarangan, pembebasan, pengayaan jenis flora dan fauna, pemupukan, pemberian bahan organik, pengapuran, dan inokulasi mikroba selama 50 tahun ke depan sebesar Rp5.000.000.000,- per tahun, sehingga jika dikalkulasikan Rp 5.000.000.000 x 50 tahun maka biaya keseluruhan yang harus dibayar oleh tergugat adalah sebesar Rp250.000.000.000.
Lalu menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Nanga Bulik terhadap lahan kebun sawit Tergugat seluas 1.660,28 hektare yang terletak di Desa Kujan dan menyatakan tergugat bertanggung jawab mutlak (strict liability) mengganti rugi dan melakukan kewajiban pemulihan akibat kerusakan lingkungan hidup di wilayah kawasan hutan Kelurahan Nanga Bulik dan Desa Kujan yang disebabkan lahan sawit tergugat.
Selanjutnya menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) demi pelestarian lingkungan hidup kepada para penggugat sejumlah Rp50.000.000 setiap hari keterlambatan atas pelaksanaan putusan dalam perkara ini. “Itu adalah isi dari beberapa gugatan kami dan rencana jadwal sidang pertama akan dilakukan Kamis 25 Maret pekan depan,” kata Bambang.