Terikat Kontrak, PPPK Dilarang Ajukan Mutasi

penyerahan SK PPPK
SIMBOLIS: Bupati Kotim Halikinnor menyerahkan secara simbolis SK PPPK formasi tahun 2023 lingkungan Pemkab Kotim, Kamis (28/3/2024). (YUNI/RADAR SAMPIT)

Penyerahan SK tersebut dilakukan secara simbolis oleh Bupati Kotim Halikinnor, didampingi Wakil Bupati Kotim Irawati, Sekda Kotim Fajrurrahman Staf Ahli Bupati Kotim, serta sejumlah Kepala SOPD lingkungan Pemkab Kotim.

Pada kesempatan itu Halikinnor mengucapkan selamat kepada PPPK yang telah berhasil melalui serangkaian proses seleksi yang panjang, sehingga telah diserahkan surat keputusan pengangkatan sebagai PPPK secara simbolis.

Bacaan Lainnya

“Banyak orang yang berharap dapat berada di posisi ini. Namun tidak semua orang memperoleh kesempatan tersebut. Saya berharap PPPK yang telah menerima SK ini siap untuk mencurahkan tenaga dan mendedikasikan diri untuk kemajuan Kabupaten Kotim,” harapnya.

PPPK yang telah menerima SK tersebut telah dinyatakan sah sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan wajib mengimplementasikan nilai dasar ASN sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga :  Politik Uang Paling Edan di Kalteng, Suara Pemilih Dihargai Rp1 Juta Per Orang

Halikinnor menegaskan bahwa setelah diserahkannya SK pengangkatan sebagai PPPK tersebut, diharapkan tidak ada yang mengajukan pindah tempat tugas.

“Karena PPPK tidak dapat mengajukan mutasi atau pindah tugas selama terikat kontrak, sesuai Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN dan perjanjian kerja yang telah disepakati,” tegasnya.

Jika berkeinginan untuk mutasi atau pindah tempat tugas atau unit kerja, maka secara otomatis kontrak kerja tersebut sebagai PPPK berakhir. PPPK wajib mengabdi dan bekerja pada unit kerja sesuai yang tercantum di dalam SK maupun perjanjian kerjanya. (yn/yit)



Pos terkait