“Bagi yang mengundurkan diri termasuk yang membatalkan akan diganti oleh nomor urut di bawahnya, yang nomor di bawah itu yang terkadang bisa disalip oleh kabupaten-kabupaten lain,” ungkapnya.
Ditambahkannya, CJH yang melakukan pengunduran diri pada keberangkatan haji tahun ini masih dapat berangkat haji di tahun selanjutnya. Sedangkan untuk CJH yang melakukan pembatalan, jika ingin berangkat haji maka harus mendaftar haji kembali dari awal. Sementara untuk masa tunggu keberangkatan haji di Kotim, mencapai 25 tahun. (yn/gus)