Bupati Kotim Halikinnor sebelumnya telah memastikan penyitaan lahan sawit tidak akan berdampak negatif terhadap karyawan. Penertiban hanya merupakan pergantian manajemen tanpa pemutusan hubungan kerja (PHK).
”Karyawan tidak perlu khawatir. Ini hanya pergantian pengelola, bukan penutupan operasional. Hak-hak pekerja tetap dijamin,” ujar Halikinnor dalam acara Safari Ramadan di rumah jabatan Bupati Kotim, Selasa (18/3).
Lahan hasil penertiban akan diserahkan kepada BUMN, yakni PT Agrinas Palma Nusantara untuk dikelola secara resmi. Pemerintah hanya mengambil alih manajemen pengelolaan yang sebelumnya dilakukan oleh perusahaan, koperasi, atau perorangan yang tidak memiliki izin sah.
Halikinnor juga mengingatkan warga untuk tidak melakukan aksi penjarahan terhadap lahan yang telah disita. ”Ini milik negara dan akan dijaga oleh TNI-Polri. Masyarakat diharapkan tidak mengambil tindakan yang melanggar hukum,” katanya.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap sejumlah direksi dan manajemen perusahaan perkebunan di Kotim masih berlanjut di Kejaksaan Negeri Kotim. Dari sejumlah terperiksa, banyak yang menolak menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP).
Mereka berdalih mempelajari dan khawatir apa yang disampaikan di BAP akan menjerat mereka sendiri sebagai target operasi penertiban.
”Ada yang menolak tandatangan ada juga yang sudah tanda tangan BAP sebagaimana temuan dari tim,” kata salah satu sumber Radar Sampit di Kejari Kotim. (ang/ign)