Menjelang siang, Jumat (9/2/2024), korban ditemukan terbaring di gazebo oleh warga dan dilaporkan ke Polsek Arut Selatan. Usai mendapat adanya laporan itu, polisi segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan saksi.
Anggota Reskrim Polres Kobar kemudian melakukan pengejaran para tersangka.
“Beberapa jam kemudian, pelaku berhasil ditangkap di Desa Sebabi, Kabupaten Kotawaringin Timur saat berupaya melarikan diri. Saat ini para tersangka sudah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Yusfandi Usman.
Ia menambahkan, akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP junto junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (tyo/gus)