Ternyata Ini Penyebab Pembunuhan di Gazebo Pangkalan Bun Park

pembunuhan
BERI KETERANGAN: Enam orang tersangka pengeroyokan saat dihadirkan dalam pers release di Mapolres Kobar, Rabu (21/2/2024) atas kasus ditemukannya korban meninggal dunia di Pangkalan Bun Park, pada 9 Februari lalu. (SULISTYO/RADAR PANGKALAN BUN)

Menjelang siang, Jumat (9/2/2024), korban ditemukan terbaring di gazebo oleh warga dan dilaporkan ke Polsek Arut Selatan. Usai mendapat adanya laporan itu, polisi segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan saksi.

Anggota Reskrim Polres Kobar kemudian melakukan pengejaran para tersangka.

Bacaan Lainnya

“Beberapa jam kemudian, pelaku berhasil ditangkap di Desa Sebabi, Kabupaten Kotawaringin Timur saat berupaya melarikan diri. Saat ini para tersangka sudah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Yusfandi Usman.

Ia menambahkan, akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP junto junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (tyo/gus)

Baca Juga :  Potongan Tubuh Macih Dicari, Begini Perkembangan Penyelidikan Temuan Jenazah tanpa Kepala

 

 

 



Pos terkait