Tersangka Penggelapan CPO Kabur saat Dibawa ke Kantor Polisi, Urinenya Positif Narkoba

ilustrasi penggelapan
Ilustrasi. (net)

SAMPIT – Warga Desa Cempaka Mulia Barat, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur, M Erwindi, melarikan diri saat diantar menuju kantor polisi dalam kasus penggelapan minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO). Kasus itu telah dilaporkan Kahfi Pahlevi dari PT Surya Mentaya Gemilang, transportir yang mengangkut CPO milik perusahaan PT Windu Nabatindo Lestari tersebut.

Perbuatan Erwindi berawal ketika sopir truk CPO dengan nomor polisi KH 8966 LN itu mengangkut CPO menuju pelabuhan PT SMJ di Desa Cempaka Mulia Barat. Saat bongkar muat dan keran dibuka, isi dalam tangki truk itu banyak air. Saat ditimbang, ada selisih sekitar 780 kilogram. Beratnya berkurang dari timbangan awal sebanyak 8.140 kilogram.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Kepada petugas saat di lapangan, Erwindi mengaku telah menggelapkan CPO tersebut. Minyak sawit itu lalu dijual ke pengepul di Bukit Pantai Lumut, Kecamatan Cempaga.

Baca Juga :  Kafenya Dituding Sarang LGBT, Pemilik: Jangan Menyimpulkan tanpa Menemukan Kebenarannya

”CPO itu saat perjalanan menuju pelabuhan saya jual,” katanya kepada petugas sebelum berhasil melarikan diri.

Akibat perbuatannya, kerugian dari kasus itu sebesar Rp 8.190.000. Selain itu, ketika pelaku menjalani tes urine, hasilnya positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Polisi masih memburu keberadaan pria tersebut. (ang/ign)



Pos terkait