Tertangkap di Lamandau, Kurir Sabu Lintas Provinsi Divonis 7 Tahun Penjara 

kurir sabu
VONIS: Sumartianto alias Yanto, terdakwa kasus narkotika saat mengikuti sidang putusan majelis hakim secara virtual, Senin (20/4/2024). (RIA M. ANGGREANI/RADAR SAMPIT)

Namun beberapa hari kemudian ia disuruh balik ke Pontianak lagi untuk mengirim barang. Ia pun naik pesawat menuju Pontianak. Seluruh transportasinya ditanggung oleh Toni.

Pada pengiriman kedua menuju Kaltim ini lah, Yanto berhasil diringkus oleh aparat. Pada Rabu pagi tanggal 13 Desember 2023, kendaraan travel yang terdakwa tumpangi diberhentikan oleh pihak Kepolisian Resor Lamandau tepatnya di jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Kudangan Kecamatan Delang Kabupaten Lamandau, Kalteng.

Bacaan Lainnya

Hasil penggeledahan aparat, ditemukan satu paket sabu dengan berat kurang lebih 50 gram. (mex/fm)



Baca Juga :  Perlu Libatkan Swasta Optimalkan Penanggulangan Kebakaran di Permukiman

Pos terkait