Tilang Elektronik Resmi Diberlakukan, Ini Lokasinya di Palangka Raya

tilang elektronik,Secara resmi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) diberlakukan di wilayah Kalimantan Tengah
RESMI: Launching Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dan Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto yang diikuti secara virtual, baru-baru tadi. (IST/RADAR SAMPIT)

”Kami memberikan informasi terkait penerapan E-TLE. Terutama pada jenis pelanggaranya,” ucap Heru.

Dia menambahkan,  sebagai sistem penegakan hukum dibidang lalu lintas yang berbasis informasi, E-TLE ini akan bekerja dengan cara mencatat, mendekati, dan memotret pelanggaran di jalan raya melalui kamera CCTV.

Bacaan Lainnya

”Adapun bentuk pelanggaranya ialah, melanggar marka jalan dan rambu lalu lintas, tidak menggunakan sabuk keselamatan, dan berkendara melawan arus. Pelanggaran batas kecepatan, menerobos lampu lalu lintas dan menggunakan gawai saat berkendara juga akan dikenakan sanksi tilang melalui E-TLE ini,” pungkasnya. (daq/gus)



Baca Juga :  DAK Fisik Dipangkas Rp 5,6 Miliaruntuk Penanganan Covid-19 

Pos terkait