”Kami memberikan informasi terkait penerapan E-TLE. Terutama pada jenis pelanggaranya,” ucap Heru.
Dia menambahkan, sebagai sistem penegakan hukum dibidang lalu lintas yang berbasis informasi, E-TLE ini akan bekerja dengan cara mencatat, mendekati, dan memotret pelanggaran di jalan raya melalui kamera CCTV.
”Adapun bentuk pelanggaranya ialah, melanggar marka jalan dan rambu lalu lintas, tidak menggunakan sabuk keselamatan, dan berkendara melawan arus. Pelanggaran batas kecepatan, menerobos lampu lalu lintas dan menggunakan gawai saat berkendara juga akan dikenakan sanksi tilang melalui E-TLE ini,” pungkasnya. (daq/gus)