”Perbupnya sudah ada dan sudah diterbitkan pemerintah daerah. Sekarang tinggal di Kesbangpol Kotim saja kendalanya di mana. Kami tidak tahu apa masalahnya,” kata pria yang juga Sekretaris Fraksi PAN Kotim ini. (hgn/ign)
Tolak Disalahkan, Tegaskan SK Bantuan Parpol Bukan Lambat di Bagian Hukum
