”Kami tetap yakin bahwa terdakwa itu mendapatkan paklaring dari orang tua, berdasarkan surat wasiat. Jika itu memalsukan harusnya bukan kepada Madei, tetapi orangtuanya, silakan proses hukum. Makanya majelis hakim membuat pertimbangan bertolak belakang dengan akal sehat,makanya ke depan kami terus berjuang dan keberatan serta menyatakan banding,” pungkasnya. (daq/yit)