Tuntutannya Delapan Tahun, Mafia Tanah di Palangka Raya Hanya Divonis Segini

Jaksa dan Terdakwa Kompak Ajukan Banding

vonis mafia tanah
PEMBACAAN VONIS :  JPU  Januar Hapriansyah dan Madie Goening Sius (tengah) serta kuasa hukum terdakwa, Mahdianur saat mendengarkan pembacaan vonis oleh majelis hakim di PN Palangka Raya. (Dodi/Radar Sampit)

”Kami tetap yakin bahwa terdakwa itu mendapatkan paklaring dari orang tua, berdasarkan surat wasiat. Jika itu memalsukan harusnya bukan kepada Madei, tetapi orangtuanya, silakan proses hukum. Makanya majelis hakim membuat pertimbangan bertolak belakang dengan akal sehat,makanya ke depan kami terus berjuang dan keberatan serta menyatakan banding,” pungkasnya. (daq/yit)

 



Baca Juga :  Penghidupan Nelayan Kujan Terancam, Niatnya Cari Ikan, Ribuan Mati Mengambang

Pos terkait