Lebih lanjut Natsir menjelaskan, apabila nantinya terjadi dugaan kecurangan saat penghitungan surat suara, saksi peserta pemilu bisa mengajukan keberatan, namun tidak menghentikan proses pemungutan suara yang sedang berlangsung.
”Ketika terjadi dugaan kecurangan di TPS, maka akan disampaikan di pemeriksaan hasil pemilu. Kalaupun nanti laporannya ke Bawaslu, kami akan menindaklanjuti apakah arahnya ke pidana atau etik atau lainnya,” katanya. (***/ign)