Upaya Pemerintah Samakan Persepsi Pengadaan Barang dan Jasa

Diharapkan Berbasis Elektronik, Salah Prosedur Bisa Berujung Hukum

pengadaan barang dan jasa
RAKOR: Rapat koordinasi pengadaan barang dan jasa yang dihadiri pejabat PBJ se-Kalteng di Aquarius Boutique Hotel Sampit, Rabu (22/11/2023). (HENY/RADAR SAMPIT)

Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Pemprov Kalteng memilih Sampit untuk menggelar rapat koordinasi pengadaan barang dan jasa selama dua hari. Tercapainya kesamaan persepsi dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa jadi tujuan utama kegiatan itu.

HENY, Sampit | radarsampit.com

Bacaan Lainnya

Sebanyak 100 peserta dari 14 kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah menghadiri rakor yang dilaksanakan selama dua hari pada 22-23 November 2023 di Palace Ballroom Aquarius Boutique Hotel Sampit.

”Rakor ini untuk menyamakan persepsi bagaimana caranya pengadaan barang dan jasa yang dilakukan se-Kalteng melalui Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ). Ada tiga narasumber yang didatangkan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Pusat, Ikatan Fungsional Penyelenggaraan Indonesia, dan dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kalsel,” kata Suharno, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kalteng, Rabu (22/11/2023).

Selama dua hari, peserta mendapat penjelasan terkait regulasi kelengkapan Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP), kelengkapan pengadaan barang dan jasa melalui e-katalog.

Baca Juga :  Disidak Gubernur Kalteng, Harga Pangan Cenderung Stabil 

”Target yang ingin kita capai dari kegiatan ini, untuk menyamakan persepsi berbagai kebijakan aturan pemerintah dan pembinaan kepada UKPBJ. Ketika mengadakan tender se-Kalteng, harus sesuai Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa,” kata Suharno.

Rakor tersebut sudah menjadi agenda tahunan untuk meningkatkan kualitas, profesionalitas, kesamaan persepsi, dan pemahaman sumber daya manusia di setiap unit kerja pengadaan barang dan jasa.

Dalam pelaksanaannya, proses pengadaan barang dan jasa pemerintah diupayakan agar seluruhnya dapat terlaksana melalui sistem informasi pengadaan atau berbasis transaksi elektronik.

”Sesuai aturan, pengadaan barang dan jasa harus pakai e-katalog agar waktu lebih efisien. Hanya saja, ada kendala saat membuat etalase (wadah produk yang akan dijual di e-katalog). Di Kalteng sudah ada 60-an. Kadang dalam membuat etalase produk masih ada yang belum memenuhi syarat, karena kemungkinan KBLI, nomor domisili, dan lain-lain yang belum dilengkapi,” katanya.



Pos terkait