NANGA BULIK – Dua terdakwa kerusuhan di mess karyawan Koperasi Sekobat Jaya Mandiri Desa Suja, Dimus dan Mardian didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait penyalahgunaan senjata api atau senjata tajam, dan atau pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP tentang ancaman kekerasan.
Sidang perdana mereka berlangsung di Pengadilan Negeri Nanga Bulik pada 25 Oktober lalu. Kemudian pada sidang lanjutan dengan agenda pengajuan keberatan para terdakwa atas dakwaan penuntut umum ditunda karena Majelis Hakim tidak lengkap pada Senin (1/11) kemarin.
Jaksa Penuntut Umum, Novryantino Jati Vahlevi saat dikonfirmasi membeberkan bahwa kejadian berawal di kantor dan mess Koperasi Sekobat Jaya Mandiri pada pada Selasa (3/8) sekitar jam 13.00 WIB.
Saat itu saksi Pilot bersama dengan kedua terdakwa melakukan pengusiran terhadap karyawan koperasi dengan membawa parang dan mandau untuk menduduki lahan perkebunan kelapa sawit yang sedang dikelola oleh koperasi tersebut.
Saat itu Pilot mengancam para karyawan agar keluar dari mess dalam waktu 1 jam. Jika tidak mereka mengancam akan meratakan bangunan. Akhirnya para karyawan keluar dari barak lalu mengungsi menggunakan truk, mereka ketakutan atas perbuatan kedua terdakwa dan 30 orang lainnya.
“Terdakwa satu Dimus saat melakukan pengusiran terhadap karyawan Koperasi Sekobat Jaya Mandiri membawa sebuah senjata tajam jenis mandau dalam Daftar Pencarian Barang (DPB) yang diikat dipinggang tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang dengan alasan untuk berjaga-jaga,” beber Jati.
Begitupula dengan terdakwa kedua, Mardian saat melakukan pengusiran terhadap karyawan Koperasi Sekobat Jaya Mandiri membawa sebuah parang yang terbuat dari besi dan gagang terbuat dari kayu dengan panjang 69 centimeter tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang dengan alasan untuk berjaga-jaga. (mex/sla)