Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial dan Penyandang Disabilitas Dinsos Kotim Sumidi menambahkan, selama ini persoalan kesehatan jiwa masih kurang mendapatkan dukungan semua pihak, baik ketua RT, kades, dan lurah. Bahkan, tak hanya masyarakat, pihak keluarga pun enggan merawat.
”Saya sangat prihatin dengan ODGJ yang tidak diterima oleh pihak keluarganya. Lingkungan tidak mendukung, masyarakat menghindar, keluarga pun ada yang tidak mau merawat. Karena itu, kami memerlukan dukungan dari berbagai pihak, dari keluarga, dari perangkat desa, kelurahan, kecamatan, hingga warga Kotim. Apabila ada yang menemukan warga yang mengalami ODGJ agar segera dilaporkan ke Dinsos untuk ditindaklanjuti,” kata Sumidi.
Dia mengimbau masyarakat agar tak melakukan pemasungan. ”Kemensos RI sudah mengimbau bahwa Indonesia bebas pasung tahun 2017. Undang-undangnya juga ada. Dalam UU Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa. Masyarakat jika ada menemukan ODGJ yang dipasung, bisa melaporkan ke Dinsos untuk ditangani lebih lanjut, bukan dengan cara dipasung,” katanya.
Dia mengharapkan peran keluarga, perangkat desa/kelurahan, dan warga terdekat apabila ada ODGJ yang sampai berbuat onar, sebaiknya dilaporkan dan dibawa ke puskesmas untuk ditangani dan dilakukan perawatan lebih lanjut. (hgn/ign)