Pengawasan dilakukan disdik bekerjasama dengan Inspektorat dan Saber Pungli Kabupaten Kotawaringin Barat.
“Kami akan segera tindaklanjuti dengan mengadakan rapat kembali untuk membahas terkait praktik penjualan buku, LKS, serta pungutan lainnya di sekolah,” pungkasnya. (tyo/yit)