Wali Murid di Kalteng Ini Keluhkan Biaya Tebus Buku Pelajaran Kurikulum Merdeka

Ilustrasi buku
Ilustrasi buku

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Orang tua wali murid mengeluhkan adanya penjualan buku paket pelajaran kurikulum merdeka oleh pihak sekolah. Padahal, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Kotawaringin Barat Nomor 19 Tahun 2024 yang melarang satuan pendidikan dan koperasi sekolah menjual buku.

Surat edaran tersebut berisi pembinaan dan pengawasan dalam rangka pengadaan pakaian sekolah, buku pelajaran, dan pelaksanaan pelepasan peserta didik di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kobar.

Bacaan Lainnya

Larangan berlaku bagi sekolah negeri dan swasta, mulai dari PAUD, SD, dan SMP. Satuan pendidikan dan koperasi sekolah di lingkungan Dikbud Kobar tidak boleh menjual seragam merah, putih, biru putih, dan pramuka di sekolah dengan alasan apapun.

Selain itu  juga dilarang menjual buku pelajaran, lembar kerja siswa (LKS), dan sejenisnya di sekolah.

Sekolah diinstruksikan menggelar acara pelepasan peserta didik secara sederhana dan dilaksanakan di lingkungan sekolah dan menggunakan seragam nasional. Surat Edaran Bupati Kobar resmi diberlakukan mulai 17 Januari 2024.

Baca Juga :  BPR Lingga Sejahtera Buka Cabang di Sampit  

Salah seorang wali murid yang tidak ingin disebutkan identitasnya mengaku bahwa anaknya diwajibkan oleh salah satu sekolah di Arut Selatan untuk menebus buku paket pelajaran sekolah dengan nilai mencapai ratusan ribu rupiah.

“Orang tua saat ini serba salah, mau melaporkan tapi takut anak saya diasingkan. Kalau tidak dilaporkan, kami rasa berat setiap tahun ajaran baru menebus buku,” keluhnya.

Ia merasa heran, padahal sudah ada larangan dari pemerintah daerah tetapi sekolah masih menjual buku maupun LKS kepada siswa siswinya. “Kemarin anak saya menebus LKS Rp 104 ribu, kemudian juga diminta nebus pakaian adat,” imbuhnya.

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kobar Jamri menegaskan bila masih ada sekolah yang memberlakukan penebusan buku dan LKS harap segera dilaporkan dan akan ditindaklanjuti. Seharusnya semua kepala sekolah setingkat PAUD, SD dan SMP  sudah mengetahui Surat Edaran Bupati Kobar Nomor 109 Tahun 2024, karena surat edaran sudah dikirim ke seluruh sekolah.



Pos terkait