Warga Demonstrasi Tolak Kriminalisasi Korupsi Proyek Jalan, Sebut Ada Mufakat Jahat

Ratusan warga Katingan Hulu menggelar Aksi Damai 7322 di halaman kantor Kecamatan Katingan Hulu
AKSI DAMAI: Secara serentak ratusan masyarakat Katingan Hulu menggelar Aksi Damai 7322, sebagai bentuk solidaritas kepada H Asang dan Hernadie yang tetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan antar desa di Kecamatan Katingan Hulu, Senin (7/3). (EDY/RADAR SAMPIT)

KATINGAN – Ratusan warga Katingan Hulu menggelar Aksi Damai 7322 di halaman kantor Kecamatan Katingan Hulu, Senin (7/3). Aksi ini sebagai bentuk solidaritas warga kepada H Asang dan Hernadie yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pembangunan jalan antardesa di Kecamatan Katingan Hulu, Senin (7/3).

Aksi damai  7322  sepakat menolak kriminalisasi pembuatan jalan antardesa dari Senamang hingga Kiham Batang Kecamatan Katingan Hulu Kabupaten Katingan, yang saat ini masih dalam penanganan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Bacaan Lainnya

Massa terdiri dari tokoh pemuda, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat. Mereka  berkumpul di halaman kantor Camat Katingan Hulu. Mereka menyampaikan pendapat  terkait proyek pembangunan jalan di 11 desa, yaitu Desa Kabayan, Desa Sei Nanjan, Rantau Bahai, Desa Rantau Puka, Desa Kuluk Sepangi, Desa Tumbang Puai, Desa Dehes Asem, Desa Telok Tampang, Desa Tumbang Salaman, Desa Rangan Kawit, dan Desa Kiham Batang.

Tuntutan langsung dibacakan oleh koordinator aksi Edy Supian dan disaksikan oleh Camat Katingan Hulu Aldo, Kapolsek Katingan Hulu AKP Asep Mohamad S, dan Babinsa setempat. Disebutkan bahwa pembuatan jalan antardesa merupakan kesepakatan seluruh desa. Kepala desa menganggarkan kegiatan pembangunan jalan menggunakan dana desa tahun angggaran 2020.  H Asang adalah masyarakat yang ditunjuk untuk melaksanakan kegiatan pembuatan jalan tembus Senamang sampai Kiham Batang.

“Kami sampaikan bahwa  dalam pembuatan, tidak ada pemaksaan terhadap 11 kepala desa, dan mereka siap menganggarkan serta disaksikan masyarakat Katingan Hulu. Ingat, jalan tembus antardesa di 11 desa tersebut benar adanya dan sekarang digunakan,” tegasnya.

Supian menekankan, bahwa pembayaran pekerjaan kegiatan pembuatan jalan tembus antardesa dari 11 desa tersebut, hanya dua desa yang telah melakukan pelunasan pembayaran kepada H Asang Triasha selaku pelaksana kegiatan.

“Kami menolak keras atas penetapan tersangka kepada H Asang Traisha dan mantan Camat Katingan Hulu Hernadie oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Maka jelas dalam kasus tersebut ada upaya kriminalisasi dari pihak tertentu terhadap H Asang dan Hernadie, yaitu dijadikan tumbal dalam dugaan korupsi dana desa tahun 2020 di 11 desa,” tegasnya.

Edy berpendapat bahwa ada upaya mufakat jahat untuk menjadikan H Asang dan Hernadie sebagai tumbal dana desa tahun 2020 di 11 desa yang tersebar di Kecamatan Katingan Hulu.

“Kami menggelar aksi ini adalah sebagai solidaritas membela yang benar, dan kami mendesak penegak hukum untuk menyampaikan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya terkait dugaan korupsi dana desa tersebut demi Negara Kesatuan Republik Indonesia,” terang Edy Supian membacakan tuntutan.

Edy menambahkan, pihaknya juga meminta kepada Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo dan Menkopolhukam Mahfud MD, untuk mencermati adanya kejanggalan dalam penegakan hukum.

”Kita minta tinjau kembali kasus ini, jangan sampai Negara ini cacat oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Memohon kepada Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo, Menkopolhukam Mahfud MD, untuk mencermati adanya kejanggalan dalam penegakan hukum. Memohon  mendesak penegak hukum untuk menegakan hukum dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya terkait,” tegasnya.

Di lokasi sama, Camat Katingan Hulu, Aldo SJ,  membenarkan bahwa ada 11 desa yang ada masalah. Mengenai kasus hukum ini, dia  tidak membela siapa pun. Kasus ini ditangani aparat penegak hukum.

“Kami dari pihak kecamatan tidak bisa membela satu sama lain, kita pun percaya kepada pihak berwajib dalam penanganan kasus ini. Intinya serahkan saja sepenuhnya kepada pihak yang berwajib dan sesuai aturan hukum berlaku,” tuturnya. (daq/ewa/yit)

Pos terkait