Warga Demonstrasi Tolak Kriminalisasi Korupsi Proyek Jalan, Sebut Ada Mufakat Jahat

Ratusan warga Katingan Hulu menggelar Aksi Damai 7322 di halaman kantor Kecamatan Katingan Hulu
AKSI DAMAI: Secara serentak ratusan masyarakat Katingan Hulu menggelar Aksi Damai 7322, sebagai bentuk solidaritas kepada H Asang dan Hernadie yang tetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan antar desa di Kecamatan Katingan Hulu, Senin (7/3). (EDY/RADAR SAMPIT)

KATINGAN – Ratusan warga Katingan Hulu menggelar Aksi Damai 7322 di halaman kantor Kecamatan Katingan Hulu, Senin (7/3). Aksi ini sebagai bentuk solidaritas warga kepada H Asang dan Hernadie yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pembangunan jalan antardesa di Kecamatan Katingan Hulu, Senin (7/3).

Aksi damai  7322  sepakat menolak kriminalisasi pembuatan jalan antardesa dari Senamang hingga Kiham Batang Kecamatan Katingan Hulu Kabupaten Katingan, yang saat ini masih dalam penanganan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Massa terdiri dari tokoh pemuda, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat. Mereka  berkumpul di halaman kantor Camat Katingan Hulu. Mereka menyampaikan pendapat  terkait proyek pembangunan jalan di 11 desa, yaitu Desa Kabayan, Desa Sei Nanjan, Rantau Bahai, Desa Rantau Puka, Desa Kuluk Sepangi, Desa Tumbang Puai, Desa Dehes Asem, Desa Telok Tampang, Desa Tumbang Salaman, Desa Rangan Kawit, dan Desa Kiham Batang.

Tuntutan langsung dibacakan oleh koordinator aksi Edy Supian dan disaksikan oleh Camat Katingan Hulu Aldo, Kapolsek Katingan Hulu AKP Asep Mohamad S, dan Babinsa setempat. Disebutkan bahwa pembuatan jalan antardesa merupakan kesepakatan seluruh desa. Kepala desa menganggarkan kegiatan pembangunan jalan menggunakan dana desa tahun angggaran 2020.  H Asang adalah masyarakat yang ditunjuk untuk melaksanakan kegiatan pembuatan jalan tembus Senamang sampai Kiham Batang.

Baca Juga :  Diduga Korupsi Rp 1,18 Miliar, Bendahara Desa Ditahan, Mantan Kades Mangkir Diperiksa

“Kami sampaikan bahwa  dalam pembuatan, tidak ada pemaksaan terhadap 11 kepala desa, dan mereka siap menganggarkan serta disaksikan masyarakat Katingan Hulu. Ingat, jalan tembus antardesa di 11 desa tersebut benar adanya dan sekarang digunakan,” tegasnya.

Supian menekankan, bahwa pembayaran pekerjaan kegiatan pembuatan jalan tembus antardesa dari 11 desa tersebut, hanya dua desa yang telah melakukan pelunasan pembayaran kepada H Asang Triasha selaku pelaksana kegiatan.

“Kami menolak keras atas penetapan tersangka kepada H Asang Traisha dan mantan Camat Katingan Hulu Hernadie oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Maka jelas dalam kasus tersebut ada upaya kriminalisasi dari pihak tertentu terhadap H Asang dan Hernadie, yaitu dijadikan tumbal dalam dugaan korupsi dana desa tahun 2020 di 11 desa,” tegasnya.



Pos terkait