Warga Demonstrasi Tolak Kriminalisasi Korupsi Proyek Jalan, Sebut Ada Mufakat Jahat

Ratusan warga Katingan Hulu menggelar Aksi Damai 7322 di halaman kantor Kecamatan Katingan Hulu
AKSI DAMAI: Secara serentak ratusan masyarakat Katingan Hulu menggelar Aksi Damai 7322, sebagai bentuk solidaritas kepada H Asang dan Hernadie yang tetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan antar desa di Kecamatan Katingan Hulu, Senin (7/3). (EDY/RADAR SAMPIT)

Edy berpendapat bahwa ada upaya mufakat jahat untuk menjadikan H Asang dan Hernadie sebagai tumbal dana desa tahun 2020 di 11 desa yang tersebar di Kecamatan Katingan Hulu.

“Kami menggelar aksi ini adalah sebagai solidaritas membela yang benar, dan kami mendesak penegak hukum untuk menyampaikan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya terkait dugaan korupsi dana desa tersebut demi Negara Kesatuan Republik Indonesia,” terang Edy Supian membacakan tuntutan.

Bacaan Lainnya

Edy menambahkan, pihaknya juga meminta kepada Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo dan Menkopolhukam Mahfud MD, untuk mencermati adanya kejanggalan dalam penegakan hukum.

”Kita minta tinjau kembali kasus ini, jangan sampai Negara ini cacat oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Memohon kepada Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo, Menkopolhukam Mahfud MD, untuk mencermati adanya kejanggalan dalam penegakan hukum. Memohon  mendesak penegak hukum untuk menegakan hukum dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya terkait,” tegasnya.

Baca Juga :  Korupsi Brutal Mantan Kades, Kuras Dana Desa untuk Judi dan Main Perempuan

Di lokasi sama, Camat Katingan Hulu, Aldo SJ,  membenarkan bahwa ada 11 desa yang ada masalah. Mengenai kasus hukum ini, dia  tidak membela siapa pun. Kasus ini ditangani aparat penegak hukum.

“Kami dari pihak kecamatan tidak bisa membela satu sama lain, kita pun percaya kepada pihak berwajib dalam penanganan kasus ini. Intinya serahkan saja sepenuhnya kepada pihak yang berwajib dan sesuai aturan hukum berlaku,” tuturnya. (daq/ewa/yit)



Pos terkait