“Pembangunan di wilayah ini terbagi sesuai kewenangannya, ada yang menjadi kewenangan Provinsi, Kabupaten dan pusat, semua usulan dari masyarakat akan saya perjuangkan, hal itu yang menjadi kewenangan Provinsi seperti pembangunan gedung sekolah SLTA dan infrastruktur jalan, ” ujar Abdul Razak.
Menurut Abdul Razak, dirinya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah akan berakhir pada bulan Agustus 2024, dan sebelum berakhir masa jabatannya, dirinya pun masih bisa memberikan perhatian perihal perkembangan pembangunan di wilayah Dapil III Kalteng dan banyak juga yang telah di realisasikan selama ini. (sam/sla)