”Jangan sampai sengketa ini terjadi bentrok. Saya mengimbau kedua pihak mengutamakan kepentingan umum dan tidak menimbulkan keonaran. Apabila ada yang menjadikan korban dalam kasus pidana, silakan melapor ke Polres Kotim. Kami akan layani. Jangan ciptakan polemik di masyarakat!” tegas Sarpani.
Sarpani meminta masyarakat tak terpancing dan tidak ikut dalam pusaran konflik yang bisa berujung bentrok fisik di areal sengketa. Untuk menyelesaikan konflik itu, pihaknya mengupayakan konsolidasi sampai audit terhadap perkebunan tersebut.
”Artinya, menyangkut dengan luasan, status kepemilikan, dan legalitas. Tapi, kami tetap mengupayakan mediasi dulu. Kalau upaya terakhir untuk menciptakan kondusifitas memang harus dilakukan penegakan hukum, hal itu akan kami tempuh,” tegasnya.
Informasinya, sekitar 25 orang personel gabungan Polres, Polsek, dan TNI berjaga di lokasi untuk mengantisipasi pengerahan massa di areal perkebunan tersebut.
kuasa hukum Hok Kim, Hilda Handayani sebelumnya menegaskan, apabila langkah mereka mengambil alih penguasaan kebun dinilai sebagai pidana, dia mempersilakan pihak yang keberatan melaporkan ke jalur hukum. Dia juga menyebut tak ada kekerasan dalam pendudukan paksa yang mereka lakukan.
Dalam aksi itu, pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan aparat keamanan. Mereka mempersilakan karyawan yang direkrut kelompok itu agar meninggalkan mes karyawan secara baik-baik. (ang/daq/ign)