Warung Kopi Jual Miras Digerebek Polisi

Warung Kopi Jual Miras
BERI SANKSI : Pengunjung warung kopi diberi sanksi push up karena mengganggu ketertiban umum, Kamis (27/5) malam.(IST/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Puluhan anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Baamang bersama tokoh masyarakat menggerebek sejumlah warung kopi (warkop) yang diduga menyediakan minuman keras (miras).

Penggerebekan itu dilakukan Kamis (27/5) malam. Sedikitnya, tiga warung kopi di wilayah Kecamatan Baamang ditertibkan aparat.

Bacaan Lainnya

”Kami menertibkan sejumlah warung kopi yang diduga menyediakan miras,” kata Kapolsek Baamang AKP Ratno, Jumat (28/5) kemarin.

Menurutnya, penggerebekan bermula saat anggota Polsek Baamang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya sejumlah warung kopi yang diduga beroperasi hingga larut malam.

Selain menyediakan miras, pemilik warung juga telah mengabaikan protokol kesehatan (prokes) serta menghidupkan musik yang terlalu keras hingga mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

”Dari hasil pengecekan kami di lapangan, tiga warung kopi yang ditertibkan ini ternyata jadi tempat untuk mabuk-mabukan,” kata Ratno.

Saat penggerebekan, pengunjung satu per satu digeledah dan petugas tidak menemukan barang-barang berbahaya seperti narkoba. Selanjutnya, para pengunjung diberi sanksi push up karena mengganggu ketertiban umum.

Baca Juga :  Seminggu Sekali Ayah Ajak Anak Tirinya Main ke Hotel Hingga Hamil 5 Bulan

”Untuk pemilik warung kopi kami beri peringatan agar tidak membuka tempat usahanya lebih dari pukul 21.00 WIB malam. Apabila nanti kedapatan masih beroperasi hingga larut malam, maka akan dipaksa tutup,” tegasnya. (sir/fm)

 



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *